MEMAHAMI ARTI DAN PENTINGNYA
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
1. Hakikat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
b. Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
d. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3. Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Alinea Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
- Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
- Pengakuan Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
c. Alinea Keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III. Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
6. Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila.
b. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum Indonesia sebagai berikut :
1. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
2. Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
4. Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
5. Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.
c. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan
d. Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
4. Funsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran
a. Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
5. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan yang tidak mempunyai hubunngan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. UUD akan ditentukan.
b. Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
6. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi (Darmodiharjo, 1979:232,233). Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
1 comment:
Trims ilmunya! :)
Post a Comment