MEDIA PERIKLANAN
IKLAN-LINI-ATAS DAN IKLAN-LINI-BAWAH
Perusahaan/ institusi menggunakan berbagai media periklanan untuk mempromosikan produknya.
Terdapat dikotomi/ pemisahan antara berbagai jenis media periklanan.
Iklan-lini-atas adalah media iklan yang berhak mengatur pengakuan dan pembayaran komisi atas apa yang diiklankan melalui media tersebut.
Iklan-lini-bawah adalah iklan yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan bersangkutan tanpa bantuan biro iklan.
MEDIA IKLAN PRIMER dan MEDIA IKLAN SEKUNDER
Media iklan primer adalah media iklan yang menjadi media utama yang diandalkan dalam mengkampanyekan produk.
media iklan sekunder adalah media iklan yang bersifat menunjang atau melengkapi dari media primer yang sudah dipilih.
MEDIA IKLAN PRIMER dan MEDIA IKLAN SEKUNDER
Media iklan primer membutuhkan membutuhkan porsi budget yang lebih besar dibanding media iklan sekunder.
Yang menjadi media iklan primer bisa saja dari media-lini-atas maupun media-lini-bawah.
Tinjauan media iklan primer dan media iklan sekunder dilihat dari sisi produk yang ditawarkan.
Misalnya iklan untuk produk makanan menggunakan televisi sebagai media primer. Produk rokok menggunakan media outdoor sebagai media primer. Direct-mail untuk tawaran berlangganan majalah.
Bauran Media Iklan
Istilah yang digunakan untuk mengkombinasikan berbagai media periklanan untuk mendapatkan dampak yang lebih efektif.
Kombinasi media iklan dapat dipilih dan disesuaikan dengan psikologi konsumen.
Kombinasi media iklan juga bisa berfungsi untuk menekan pengeluaran belanja iklan dengan hasil yang tetap maksimal.
IKLAN-LINI-ATAS
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas
1. IKLAN MEDIA CETAK à Koran, Majalah, Tabloid
Karakteristik media cetak:
Terbit harian, mingguan, bulanan à bisa menayangkan iklan secara berturut-turut.
Kedalaman liputan à iklan dapat bersifat informatif dengan narasi yang cukup panjang jika memang diperlukan.
Bersifat massal à koran dibaca oleh sebagian besar masyarakat dan tidak mewakili kelas tertentu. Majalah dan tabloid memiliki pembaca yang mempunyai minat khusus.
Fleksibel à Dapat dibaca dimana saja dan kapan saja.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas 2
1.Efek iklan lebih bisa dihitung secara statistik à dengan menyertakan kupon.
2.Bisa memperoleh data statistik tentang produk.
3.Produk yg mempunyai konsumen tertentu dapat menggunakan media cetak yang memiliki karakteristik yang sesuai.
4.Karakteristik-karakteristik diatas sekaligus sebagai keunggulan iklan media ceetak.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
-.Kategori – kategori media cetak:
1.Koran nasional, koran daerah à pemilihan berdasar area pemasaran produk yang akan diiklankan.
2.Tabloid à terbit mingguan dengan peminat baca tertentu. Misalnya tabloid berdasar segmen umur, tabloid hobi.
3.Majalah à terbit bulanan deengan peminat baca tertentu. Desain, layout, model dan bentuk lebih eksklusif.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
1.Jurnal perdagangan à diterbitkan untuk kalangan pembeli grosir maupun eceran yang diterbitkan oleh departemen store, supermarket.
2.Jurnal teknik dan jurnal profesional à jurnal yang diterbitkan oleh kalangan tertentu. Biasanya tidak diperdagangkan. Iklan dapat dipasang dengan segmen pasar yang lebih spesifik. Misalnya jurnal kedokteran memuat iklan tentang obat, alat kesehatan, dan lain-lain.
3.Direktori à terbit setiap tahun yang berisi direktori nomor telepon perumahan maupun bisnis. Misalnya yellow pages.
Kelemahan media cetak
Masa hidup yang singkat.
Resiko cetakan buruk dan kesalahan cetak.
Medium pasif.
Medium statis.
Membutuhkan minat baca dari konsumen.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
Media radio
Karakteristik iklan radio:
▪ Waktu transmisi tak terbatas.
▪ Lebih interaktif dengan suara manusia dan musik. Dapat mewakili emosi tertentu.
▪ Pendengar cenderung lebih santai saat mendengar radio daripada membaca koran atau majalah.
▪ Radio menjadi teman setia pendengar.
▪ Emosi pesan disesuaikan dengan regional tertentu.
▪ Dapat membeli jam siar tertentu sehingga bisa beriklan lebih maksimal.
Media televisi
Karakteristik media televisi:
▪ Kesan realistik
▪ Media hiburan yang populer
▪ Repetisi
▪ Ideal untuk pedagang eceran
▪ Akan lebih maksimal dedngan dukungan media lain, misalnya majalah atau koran.
Kelemahan media televisi:
▪ Menjangkau pemirsa secara massal
▪ Keterbatasan durasi dan materi
▪ Biaya relatif mahal
▪ Pembuatan iklan relatif lama
▪ Jika terlalu banyak repetisi, ceenderung membosankan.
Berbagai macam media televisi yang dapat dipilih:
▪ Televisi satelit
▪ Televisi kabel
Read More..
Segala sesuatu yang berhubungan dengan jurusan Komunikasi Visual yang saya ambil di SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI INTERNATIONAL GURINDAM ARCHIPELAGO Tanjungpinang
Saturday, September 18, 2010
Penulisan Berita dan Karangan Khas
“Berbahagialah menjadi tukang sepatu yang tidak pernah berkarya dengan ukuran kaki dan keinginannya sendiri.”
Tentukan Misi dan Visi.-
Misi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Misi sebagai “Institusional Person”
F Misi sebagai “Society Person”
F Misi sebagai “Religious Person”
F Misi sebagai “Individual Person”.-
Visi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Tangkap Inti Permasalahan
F Perhitungkan Kaidah Umum
F Satukan Persepsi Umum
F Perluas Pandangan Intern-Ekstern
F Kembangkan wawasan:
Wartawan Tidak Beropini
-. Opini di balik Fakta,
-. Opini di balik Data,
-. Opini di balik Sumber Berita.-
Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Data dan Fakta,
F Wawancara,
F Pemilahan Data & Fakta,
F Kerangka Berpikir,
F Penuangan Ide,
F Proses Menulis,
F Sentuhan Akhir.-
Batasan Berita – Karangan Khas
F Berita/News: “Who says What at Where and When, then Why and so How”.
F Karangan Khas/Features: “In-depth News or News Picture”.-
5W+H:
Who says What at Where and When
so Why and then How?
Kecenderungan Penulisan
Berita dan Karangan Khas
F Agenda Setting,
F Uses of Gratification.-
Posisi Penulis
Berita dan Karangan Khas
F Layaknya Periset,
F Layaknya Wartawan,
F Agen Pembaruan,
F Pelobi Publik.-
Kaidah Mengelola Karya Jurnalistik
F Paradigma G-E-D-E:
F -.Gathering Info,
F -.Editing Info,
F -.Distributing Info,
F -.Evaluating Info.
F Metoda Ilmiah:
F -.Dapatkan Masalah,
F -.Observasi,
F -.Hipotesa,
F -.Uji ulang,
F -.Kesimpulan è Non-Opini.-
Bagaimana Mencari
Bahan Berita dan Karangan Khas ?
F Milikilah Rasa Ingin Tahu,
F Bergeraklah di Lapangan (Observasi),
F Perbanyak membaca,
F Perbanyak relasi/rekanan.-
Kiat Menjadi Penulis Media Massa
F Pertahankan hubungan baik dengan nara sumber,
F Biasakan menyusun rencana liputan.
F Perhatikan gagasan orang lain, kembangkan secara orisinal,
F Renungkan dan evaluasi kegiatan liputan.-
Kiat Praktis Penulisan Jurnalistik
F Utamakan How & Why lead,
F Gunakan kalimat aktif dan positif,
F Judul maksimal sembilan (9) kata,
F Satu alinea = Satu gagasan,
F Per alinea maksimal 35 kata,
F Rangkai alinea secara runtun & runut,
F Jadikan informasi berstruktur database
(manfaatkan kliping secara 5 W + H).-
Read More..
“Berbahagialah menjadi tukang sepatu yang tidak pernah berkarya dengan ukuran kaki dan keinginannya sendiri.”
Tentukan Misi dan Visi.-
Misi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Misi sebagai “Institusional Person”
F Misi sebagai “Society Person”
F Misi sebagai “Religious Person”
F Misi sebagai “Individual Person”.-
Visi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Tangkap Inti Permasalahan
F Perhitungkan Kaidah Umum
F Satukan Persepsi Umum
F Perluas Pandangan Intern-Ekstern
F Kembangkan wawasan:
Wartawan Tidak Beropini
-. Opini di balik Fakta,
-. Opini di balik Data,
-. Opini di balik Sumber Berita.-
Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Data dan Fakta,
F Wawancara,
F Pemilahan Data & Fakta,
F Kerangka Berpikir,
F Penuangan Ide,
F Proses Menulis,
F Sentuhan Akhir.-
Batasan Berita – Karangan Khas
F Berita/News: “Who says What at Where and When, then Why and so How”.
F Karangan Khas/Features: “In-depth News or News Picture”.-
5W+H:
Who says What at Where and When
so Why and then How?
Kecenderungan Penulisan
Berita dan Karangan Khas
F Agenda Setting,
F Uses of Gratification.-
Posisi Penulis
Berita dan Karangan Khas
F Layaknya Periset,
F Layaknya Wartawan,
F Agen Pembaruan,
F Pelobi Publik.-
Kaidah Mengelola Karya Jurnalistik
F Paradigma G-E-D-E:
F -.Gathering Info,
F -.Editing Info,
F -.Distributing Info,
F -.Evaluating Info.
F Metoda Ilmiah:
F -.Dapatkan Masalah,
F -.Observasi,
F -.Hipotesa,
F -.Uji ulang,
F -.Kesimpulan è Non-Opini.-
Bagaimana Mencari
Bahan Berita dan Karangan Khas ?
F Milikilah Rasa Ingin Tahu,
F Bergeraklah di Lapangan (Observasi),
F Perbanyak membaca,
F Perbanyak relasi/rekanan.-
Kiat Menjadi Penulis Media Massa
F Pertahankan hubungan baik dengan nara sumber,
F Biasakan menyusun rencana liputan.
F Perhatikan gagasan orang lain, kembangkan secara orisinal,
F Renungkan dan evaluasi kegiatan liputan.-
Kiat Praktis Penulisan Jurnalistik
F Utamakan How & Why lead,
F Gunakan kalimat aktif dan positif,
F Judul maksimal sembilan (9) kata,
F Satu alinea = Satu gagasan,
F Per alinea maksimal 35 kata,
F Rangkai alinea secara runtun & runut,
F Jadikan informasi berstruktur database
(manfaatkan kliping secara 5 W + H).-
Read More..
Kiat Menjadi Penulis
DALAM hal berkarya kita dapat menggunakan sarana atau media apapun. Yang jelas harus mempunyai tujuan yang baik dan bermanfaat buat orang banyak. Dalam keseharian kita sesuai profesi kita masing masing kadang kita hanyut dalam kesibukan yang tak pernah berujung. Kadang tanpa disadari bisa mendatangkan sebuah kejenuhan dalam rutinitas tersebut, seperti yang saya alami saat ini.
Sebagai profesi pelayan dibidang kesehatan sudah selayaknya bekerja sepenuh hati dan sebaik mungkin sesuai panggilan profesi bahkan kadang menomorduakan kepentingan pribadi. Lantas sebagai manusia pada umumnya sering timbul kejenuhan yang cukup berarti sehingga perlu refreeshing dalam mengatasinya.
Kalau saya selalu dihadapkan tentang masalah penyakit dan pengobatannya sudah menjadi makanan harian, tapi kalau mencari solusi atas sebuah kejenuhan akibat rutinitas pekerjaan kadang agak bingung untuk menjawabnya. Sesuai perjalanan waktu dan berbagai methode yang saya tempuh mulai dari rekreaksi ke tempat tempat baru yang menyegarkan merupakan solusi yang banyak dijalani sebagian besar masyarakat di kota besar. Akan tetapi untuk mendapatkannya seperti saat ini diakhir tahun 2008, berbondong bondong masyarakat mengunjungi tempat tempat tujuan yang menjanjikan suasana baru untuk menghilangkan kejenuhan tadi.
Sebenarnya kadang kita dihadapkan dengan segudang persoalan baru yang justru menambah beban stress kita, seperti contohnya kemacetan yang sangat panjang saat kita menuju tempat wisata itu. Hasilnya bukan refreshing yang kita dapatkan melainkan kemangkelan sehingga memicu emosi kita, jadi tambah runyam saja. Sebenarnya ada salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi kejenuhan tadi, seperti judul yang saya angkat ini, yaitu Mari Kita Menulis.
Sengaja saya angkat karena dengan menulis seluruh energi dan fokus kita tercurah dengan apa yang ingin kita ungkapkan dalam tulisan kita. Otomatis kita akan lupa dengan segala bentuk rutinitas yang menimbulkan kejenuhan tadi. ini saya rasakan sendiri dengan banyak menulis. Saya dapat berbagi dan mendapat masukan yang sangat positif, bahkan kita dapat berkarya dalam sebuah bentuk tulisan yang kita ungkapkan dalam susunan kata dan kalimat dalam media cetak atau elektronik yang pastinya harus sesuai dengan aturan aturan dan etika baku yang sudah ditetapkan.
Seperti media Kompasiana ini, kalau bisa saya acungkan kedua ibu jari tangan saya sepertinya belumlah cukup untuk memberikan sebuah bentuk penghargaan apresiasi atas tersedianya media/sarana khususnya buat publik ini, karena media ini sudah menyumbangkan banyak manfaatnya serta kontribusi yang sangat positif seperti yang saya maksudkan, dapat menjadi obat paling mujarab dalam mengatasi kejenuhan tadi. Sudah ngga macet, murah, mudah, dan segudang manfaat lainnya untuk menghilangkan kejenuhan ini.
Read More..
DALAM hal berkarya kita dapat menggunakan sarana atau media apapun. Yang jelas harus mempunyai tujuan yang baik dan bermanfaat buat orang banyak. Dalam keseharian kita sesuai profesi kita masing masing kadang kita hanyut dalam kesibukan yang tak pernah berujung. Kadang tanpa disadari bisa mendatangkan sebuah kejenuhan dalam rutinitas tersebut, seperti yang saya alami saat ini.
Sebagai profesi pelayan dibidang kesehatan sudah selayaknya bekerja sepenuh hati dan sebaik mungkin sesuai panggilan profesi bahkan kadang menomorduakan kepentingan pribadi. Lantas sebagai manusia pada umumnya sering timbul kejenuhan yang cukup berarti sehingga perlu refreeshing dalam mengatasinya.
Kalau saya selalu dihadapkan tentang masalah penyakit dan pengobatannya sudah menjadi makanan harian, tapi kalau mencari solusi atas sebuah kejenuhan akibat rutinitas pekerjaan kadang agak bingung untuk menjawabnya. Sesuai perjalanan waktu dan berbagai methode yang saya tempuh mulai dari rekreaksi ke tempat tempat baru yang menyegarkan merupakan solusi yang banyak dijalani sebagian besar masyarakat di kota besar. Akan tetapi untuk mendapatkannya seperti saat ini diakhir tahun 2008, berbondong bondong masyarakat mengunjungi tempat tempat tujuan yang menjanjikan suasana baru untuk menghilangkan kejenuhan tadi.
Sebenarnya kadang kita dihadapkan dengan segudang persoalan baru yang justru menambah beban stress kita, seperti contohnya kemacetan yang sangat panjang saat kita menuju tempat wisata itu. Hasilnya bukan refreshing yang kita dapatkan melainkan kemangkelan sehingga memicu emosi kita, jadi tambah runyam saja. Sebenarnya ada salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi kejenuhan tadi, seperti judul yang saya angkat ini, yaitu Mari Kita Menulis.
Sengaja saya angkat karena dengan menulis seluruh energi dan fokus kita tercurah dengan apa yang ingin kita ungkapkan dalam tulisan kita. Otomatis kita akan lupa dengan segala bentuk rutinitas yang menimbulkan kejenuhan tadi. ini saya rasakan sendiri dengan banyak menulis. Saya dapat berbagi dan mendapat masukan yang sangat positif, bahkan kita dapat berkarya dalam sebuah bentuk tulisan yang kita ungkapkan dalam susunan kata dan kalimat dalam media cetak atau elektronik yang pastinya harus sesuai dengan aturan aturan dan etika baku yang sudah ditetapkan.
Seperti media Kompasiana ini, kalau bisa saya acungkan kedua ibu jari tangan saya sepertinya belumlah cukup untuk memberikan sebuah bentuk penghargaan apresiasi atas tersedianya media/sarana khususnya buat publik ini, karena media ini sudah menyumbangkan banyak manfaatnya serta kontribusi yang sangat positif seperti yang saya maksudkan, dapat menjadi obat paling mujarab dalam mengatasi kejenuhan tadi. Sudah ngga macet, murah, mudah, dan segudang manfaat lainnya untuk menghilangkan kejenuhan ini.
Read More..
Judul Publikasi sebagai “Nyawa”
Selain karena cover produk publikasi atau
tampilan kemasan buku, pilihan untuk membeli sebuah produk buku biasanya ditentukan oleh bagaimana judul produk publikasi tersebut. Misal nya Sebuah buku bila memiliki isi yang bagus sekalipun, namun bila tidak didukung oleh judul yang bagus akan mengurangi kemenarikan judul tersebut; apalagi ketika berada di rak-rak buku
toko buku besar, seringkali calon pembeli hanya bisa melihat fisik luar buku yang dikemas dalam plastik tertutup, tidak memiliki kesempatan untuk melihat daftar isi, beberapa halaman isi, profil penulis, sampai pada daftar pustaka yang digunakan.
Biasanya judul ditulis dengan kalimat yang singkat, bahasa yang mudah dicerna
dan atau menyesuaikan dengan siapa target pembaca, serta menggunakan antara 1
hingga 7 kata.Judul selayaknya memberikan informasi singkat keseluruhan isi
buku, namun judul yang lebih baik adalah selain memberika informasi judul juga
semestinya 'menggoda' pembaca dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan oleh
buku ini dibandingkan buku sejenis. Sebagai misal, judul 'Berternak Udang' sudah
memberikan informasi yang cukup mengenai isi buku tersebut; judul 'Kaya dengan
Beternak Udang' memberikan informasi sekaligus godaan kepada pembaca.
fungsi judul
1. Menarik perhatian.
2. Mengambarkan isi buku.
3. Meringkaskan isi buku.
4. Mengesankan pembaca.
5. Menyentakkan pembaca.
6. Menentukan buku tersebut berada dalam bidang apa.
7. Memberikan kepastian kepada pembaca apa yang akan mereka dapatkan.
8. Modal yang akan dijual penerbit kepada pembaca.
karakteristik judul Provokatif
Judul buku hendaknya bersifat provokatif, menyangkut judul itu sendiri maupun
efek yang ditimbulkan kepada pembaca. Judul yang provokatif juga bermakna harus
mampu membangkitkan minat pembaca terhadap buku yang ditulis dan dipasarkan.
Contoh:
Menaklukkan Cowok dalam 3 Hari
Singkat dan Padat
Singkat dan padat maksudnya langsung menuju inti persoalan, tegas dalam
penyampaian terfokus dan tidak bertele-tele. Hal ini karena keterbatasan tempat
atau ruang di cover buku dan juga mengingat waktu dan situasi pembaca ketika
memutuskan apakah ingin membeli buku atau tidak ketika berada di toko buku.
Contoh:
Makanan untuk Ibu Hamil
Relevan
Judul harus berhubungan dengan isi buku yang ingin disampaikan oleh penulis. Tidak ada artinya kalau judul itu menarik kalau isi yang disampaikan tidak ada hubungan dengan judul. Hal ini sama halnya dengan membohongi pembaca. Biasanya hanya dalam berapa kasus terlihat judul tidak sesuai dengan isi karena penulis bermaksud terlalu membesar-besarkan permasalahan.
Contoh:
Jadi Kaya dengan Beternak Ayam. Padahal isi yang disampaikan sebenarnya hanya berkisar bagaimana memelihara ayam saja, tanpa memberikan gamabran kepada pembaca bagaimana menjual dan memasarkan ayam-ayam tersebut.
Fungsional
Setiap pilihan kata dalam judul buku yang disampaikan harus bermakna dan tidak dapat diwakili oleh kata lain dalam judul tersebut.
Contoh:
Cantik di Usia 40 Tahun
Representatif
Judul merupakan perwakilan dari tema atau isi buku.
Contoh:
Komunikasi Politik para Calon Presiden.
Judul tersebut langsung menegaskan bahwa buku ini berada dalam rak komunikasi atau politik.
Spesifik
Judul Publikasi harus mengandung kata-kata khusus yang mengandung ruang lingkup sesuai dengan isi yang disampaikan.
Contoh:
Makanan Sehat untuk Ibu Hamil Berdasarkan Golongan Darah.
menjadi jauh lebih spesifik dibandingkan Makanan Sehat untuk Ibu Hamil.
Hindari menggunakan anak judul
Meski menggunakan anak judul akan memberikan informasi tambahan, namun tidak semua buku harus diperlakukan sama. Ada kalanya memberikan anak judul diperlukan
dan sebaliknya ada kalanya tidak.
Contoh:
Diet Sehat bagi Wanita, Panduan Diet Berdasarkan Golongan Darah
gunakan 3 sampai 5 kata.
Walau tidak ada aturan baku dan resmi mengenaik berapa kata yang digunakan untuk menulis judul, namun sebaiknya hindari menulis judul untuk buku non-fiksi yang hanya memuat 1-2 judul saja. Biasanya judul tersebut menggunakan 3 atau 5 kata.
Contoh:
Judul Diet Sehat hanya memberikan informasi yang terlalu umum, sedangkan judul Diet Sehat dengan Buah-buahan memberikan informasi yang banyak kepada pembaca.
Read More..
Selain karena cover produk publikasi atau
tampilan kemasan buku, pilihan untuk membeli sebuah produk buku biasanya ditentukan oleh bagaimana judul produk publikasi tersebut. Misal nya Sebuah buku bila memiliki isi yang bagus sekalipun, namun bila tidak didukung oleh judul yang bagus akan mengurangi kemenarikan judul tersebut; apalagi ketika berada di rak-rak buku
toko buku besar, seringkali calon pembeli hanya bisa melihat fisik luar buku yang dikemas dalam plastik tertutup, tidak memiliki kesempatan untuk melihat daftar isi, beberapa halaman isi, profil penulis, sampai pada daftar pustaka yang digunakan.
Biasanya judul ditulis dengan kalimat yang singkat, bahasa yang mudah dicerna
dan atau menyesuaikan dengan siapa target pembaca, serta menggunakan antara 1
hingga 7 kata.Judul selayaknya memberikan informasi singkat keseluruhan isi
buku, namun judul yang lebih baik adalah selain memberika informasi judul juga
semestinya 'menggoda' pembaca dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan oleh
buku ini dibandingkan buku sejenis. Sebagai misal, judul 'Berternak Udang' sudah
memberikan informasi yang cukup mengenai isi buku tersebut; judul 'Kaya dengan
Beternak Udang' memberikan informasi sekaligus godaan kepada pembaca.
fungsi judul
1. Menarik perhatian.
2. Mengambarkan isi buku.
3. Meringkaskan isi buku.
4. Mengesankan pembaca.
5. Menyentakkan pembaca.
6. Menentukan buku tersebut berada dalam bidang apa.
7. Memberikan kepastian kepada pembaca apa yang akan mereka dapatkan.
8. Modal yang akan dijual penerbit kepada pembaca.
karakteristik judul Provokatif
Judul buku hendaknya bersifat provokatif, menyangkut judul itu sendiri maupun
efek yang ditimbulkan kepada pembaca. Judul yang provokatif juga bermakna harus
mampu membangkitkan minat pembaca terhadap buku yang ditulis dan dipasarkan.
Contoh:
Menaklukkan Cowok dalam 3 Hari
Singkat dan Padat
Singkat dan padat maksudnya langsung menuju inti persoalan, tegas dalam
penyampaian terfokus dan tidak bertele-tele. Hal ini karena keterbatasan tempat
atau ruang di cover buku dan juga mengingat waktu dan situasi pembaca ketika
memutuskan apakah ingin membeli buku atau tidak ketika berada di toko buku.
Contoh:
Makanan untuk Ibu Hamil
Relevan
Judul harus berhubungan dengan isi buku yang ingin disampaikan oleh penulis. Tidak ada artinya kalau judul itu menarik kalau isi yang disampaikan tidak ada hubungan dengan judul. Hal ini sama halnya dengan membohongi pembaca. Biasanya hanya dalam berapa kasus terlihat judul tidak sesuai dengan isi karena penulis bermaksud terlalu membesar-besarkan permasalahan.
Contoh:
Jadi Kaya dengan Beternak Ayam. Padahal isi yang disampaikan sebenarnya hanya berkisar bagaimana memelihara ayam saja, tanpa memberikan gamabran kepada pembaca bagaimana menjual dan memasarkan ayam-ayam tersebut.
Fungsional
Setiap pilihan kata dalam judul buku yang disampaikan harus bermakna dan tidak dapat diwakili oleh kata lain dalam judul tersebut.
Contoh:
Cantik di Usia 40 Tahun
Representatif
Judul merupakan perwakilan dari tema atau isi buku.
Contoh:
Komunikasi Politik para Calon Presiden.
Judul tersebut langsung menegaskan bahwa buku ini berada dalam rak komunikasi atau politik.
Spesifik
Judul Publikasi harus mengandung kata-kata khusus yang mengandung ruang lingkup sesuai dengan isi yang disampaikan.
Contoh:
Makanan Sehat untuk Ibu Hamil Berdasarkan Golongan Darah.
menjadi jauh lebih spesifik dibandingkan Makanan Sehat untuk Ibu Hamil.
Hindari menggunakan anak judul
Meski menggunakan anak judul akan memberikan informasi tambahan, namun tidak semua buku harus diperlakukan sama. Ada kalanya memberikan anak judul diperlukan
dan sebaliknya ada kalanya tidak.
Contoh:
Diet Sehat bagi Wanita, Panduan Diet Berdasarkan Golongan Darah
gunakan 3 sampai 5 kata.
Walau tidak ada aturan baku dan resmi mengenaik berapa kata yang digunakan untuk menulis judul, namun sebaiknya hindari menulis judul untuk buku non-fiksi yang hanya memuat 1-2 judul saja. Biasanya judul tersebut menggunakan 3 atau 5 kata.
Contoh:
Judul Diet Sehat hanya memberikan informasi yang terlalu umum, sedangkan judul Diet Sehat dengan Buah-buahan memberikan informasi yang banyak kepada pembaca.
Read More..
5 Unsur penting dari desain media Cetak
masing-masing unsur ini harus bisa
MENDUKUNG PESAN & SESUAI DENGAN TARGET ANDA
1. Produksi
a. Program photo copy.
b. Publikasi Internet.
c. Cetakan digital.
d. Cetakan off-set.
e. Sablon.
f. Cetak di rumah
2. G a m b a r
a. Membuat Gambar.
b. Menggunakan gambar dan foto yang ada.
c. Membuat Foto.
3. Warna
4. Copy (kata-kata yang digunakan
5. Font (jenis huruf)
Setiap jenis produksi memerlukan persiapan yang berbeda (misalnya gambar yang kelihatan lebih baik dioffset dari pada sablon) . maka Anda perlu menentukan rencana produksi anda SEBELUM menyiapkan gambar dan desain.
Memilih Sistem Produksi
Langkah pertama dalam mendesain proyek
Sistem produksi yang Anda pergunakan akan berpengaruh besar dalam skedul, perancangan dan anggaran proyek anda. Sebelum Anda memilih gambar dan me-layout, Anda perlu menentukan jenis system produksi apa yang akan Anda pergunakan.
DASAR SISTEM PRODUKSI KEUNTUNGAN KERUGIAN
1. Pencetakan Offset
Keuntungan :
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang besar dan cepat.
b. bisa sepenuhnya menerima foto berwarna
Kerugian ;
a. biaya set up yang mahal.
b. minimum pesanan harus besar
2. Pencetakan Digital
Keuntungan.
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang kecil dan berwarna.
Kerugian.
a. Mahal.
b. tidak tersedia di semua tempat
3. Sablon
Keuntungan.
a. tidak ada minimum.
b. bisa menggunakan sumber daya lokal.
c. memperkuat kemampuan lokal.
d. memperkuat ekonomi lokal.
e. bisa dicetak di atas berbagai macam
Kerugian.
a. tidak bisa me-render foto berwarna atau gambar yang rumit.
b. sulit untuk dibaca apabila tidak dicetak dengan baik atau dengan font yang terlalu kecil
4. Cetak sendiri
(dengan menggunakan komputer printer)
Keuntungan.
a. tidak ada minimum pesanan.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
Kerugian.
a. tintanya mahal.
b. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah besar
5. Internet publishing
Keuntungan.
a. Murah.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
c. akses yang tak terbatas/tahan lama.
Kerugian.
a. tidak banyak target kampanye yang menggunakan internet.
b. memerlukan keahlian khusus
6. Acara Seni / Pameran
Keuntungan.
a. bisa menekan biaya.
b. high profile.
c. milik masyarakat.
Kerugian.
a. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah yang besar.
b. koordinasi yang ekstensif
Pameran Lukisan/foto – bisa digunakan untuk acara penggalian dana, dengan mengundang wartawan dan potensi sponsor dan materi yang sama bisa dikeluarkan dan dibahas bersama di lapangan
Lomba Mural dan Seni – pesan yang permanen yang bisa dipasang di tempat ramai dan diciptakan oleh masyarakat sendiri. Contoh untuk rsolusi konflik: anak-anak dari kedua wilayah yang berkonflik membuat mural bersama
Mencetak di kain - T-shirts (yang tahan lama/ memperlihatkan slogan masalah) / - Tas kain – menciptakan sesuatu yang berguna dengan anggaran anda
Dan Kalender – bertahan paling sedikit selama 12 bulan
Read More..
masing-masing unsur ini harus bisa
MENDUKUNG PESAN & SESUAI DENGAN TARGET ANDA
1. Produksi
a. Program photo copy.
b. Publikasi Internet.
c. Cetakan digital.
d. Cetakan off-set.
e. Sablon.
f. Cetak di rumah
2. G a m b a r
a. Membuat Gambar.
b. Menggunakan gambar dan foto yang ada.
c. Membuat Foto.
3. Warna
4. Copy (kata-kata yang digunakan
5. Font (jenis huruf)
Setiap jenis produksi memerlukan persiapan yang berbeda (misalnya gambar yang kelihatan lebih baik dioffset dari pada sablon) . maka Anda perlu menentukan rencana produksi anda SEBELUM menyiapkan gambar dan desain.
Memilih Sistem Produksi
Langkah pertama dalam mendesain proyek
Sistem produksi yang Anda pergunakan akan berpengaruh besar dalam skedul, perancangan dan anggaran proyek anda. Sebelum Anda memilih gambar dan me-layout, Anda perlu menentukan jenis system produksi apa yang akan Anda pergunakan.
DASAR SISTEM PRODUKSI KEUNTUNGAN KERUGIAN
1. Pencetakan Offset
Keuntungan :
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang besar dan cepat.
b. bisa sepenuhnya menerima foto berwarna
Kerugian ;
a. biaya set up yang mahal.
b. minimum pesanan harus besar
2. Pencetakan Digital
Keuntungan.
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang kecil dan berwarna.
Kerugian.
a. Mahal.
b. tidak tersedia di semua tempat
3. Sablon
Keuntungan.
a. tidak ada minimum.
b. bisa menggunakan sumber daya lokal.
c. memperkuat kemampuan lokal.
d. memperkuat ekonomi lokal.
e. bisa dicetak di atas berbagai macam
Kerugian.
a. tidak bisa me-render foto berwarna atau gambar yang rumit.
b. sulit untuk dibaca apabila tidak dicetak dengan baik atau dengan font yang terlalu kecil
4. Cetak sendiri
(dengan menggunakan komputer printer)
Keuntungan.
a. tidak ada minimum pesanan.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
Kerugian.
a. tintanya mahal.
b. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah besar
5. Internet publishing
Keuntungan.
a. Murah.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
c. akses yang tak terbatas/tahan lama.
Kerugian.
a. tidak banyak target kampanye yang menggunakan internet.
b. memerlukan keahlian khusus
6. Acara Seni / Pameran
Keuntungan.
a. bisa menekan biaya.
b. high profile.
c. milik masyarakat.
Kerugian.
a. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah yang besar.
b. koordinasi yang ekstensif
Pameran Lukisan/foto – bisa digunakan untuk acara penggalian dana, dengan mengundang wartawan dan potensi sponsor dan materi yang sama bisa dikeluarkan dan dibahas bersama di lapangan
Lomba Mural dan Seni – pesan yang permanen yang bisa dipasang di tempat ramai dan diciptakan oleh masyarakat sendiri. Contoh untuk rsolusi konflik: anak-anak dari kedua wilayah yang berkonflik membuat mural bersama
Mencetak di kain - T-shirts (yang tahan lama/ memperlihatkan slogan masalah) / - Tas kain – menciptakan sesuatu yang berguna dengan anggaran anda
Dan Kalender – bertahan paling sedikit selama 12 bulan
Read More..
UU ITE
UU yang mengatur teknologi informasi dan trnsakasi elektronik telah siap digunakan,mari taati peraturan tersebut.
mari download agar bisa tahu apa sih yang ada di UU tersebut.Makasih buat yang memberi link ini.
Download di SINI
Read More..
KETAHANAN NASIONAL
I. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warrga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah :
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi/ kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Ketahanan Nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
II. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Tannas Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
III. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia#
1. Hakikat Tannnas Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat konsepsi Tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
IV. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Tannas Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh.
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke luar.
4. Asas Kekeluargaan.
V. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia#
1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan Kerjasama.
VI. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Konsepsi Ketahanan Nasional menyangkut hubungan antara aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. Aspek berkaitan dengan alam bersifat statis : Geografis, kependudukan dan sumber kekayaan alam.
2. Aspek berkaitan dengan sosial bersifat dinamis : Ideologi, politik, social budaya dan pertahanan dan keamanan.
a. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
- Ideologi dunia : Liberalisme, Komunisme, Paham Agama
- Ideologi pancasila
- Ketahanan pada Aspek Ideologi :
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
b. Pengaruh Aspek Politik :
1. Politik Secara Umum
2. Politik di Indonesia : Dalam Negeri dan Luar Negeri
3. Ketahanan pada Aspek Politik : Dalam Negeri dan Luar Negeri
c. Pengaruh Aspek Ekonomi : Perekonomian secara umum, Perekonomian Indonesia dan Ketahanan pada Aspek Ekonomi.
d. Pengaruh Aspek Sosial Budaya :
1. Struktur Sosial di Indonesia
2. Kondisi Budaya di Indonesia : Kebudayaan Daerah, Kebudayaan Nasional, Integrasi Nasional, Kebudayaan dan Alam Lingkungan,
3. Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya.
e. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan :
1. Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan dan Keamanan
2. Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan : Postur Kekuatan Hankam, Pembangunan Kekuatan Hankam, Gejolak Dalam Negeri, Geopolitik kea rah Geoekonomi, Perkembangan Lingkungan Strategis, dan Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam.
3. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan.
4. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.
Read More..
KEWARGANEGARAAN
I. Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
1. Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan dan nagara (warga negara). Warga negara penduduk sebuah negra atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Bekenaan dengan warga negara Undang-Undang Dasar 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 (Belum Amandemen) ditegaskan warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Dari ketentuan pasal ini dan penjelasannya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI, serta disahkan dengan undang-undang.
Undang – Undang yang pertama kali mengatur soal warga negara itu adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang menyatakan, antara lain, dalam Pasal 1 bahwa warga negara Indonesia ialah :
a. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia ;
b. Orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan dimaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara negeri lain;
c. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi (pewarganegaraan).
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur soal ini adalah UU No. 3/1946 jo. UU No. 62/1958 jo. UU No. 3/1976.
Jadi pengertian Kewarganegaran berasal dari kata warga negara, mengandung arti hal yang berhubung dengan warga negra.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sejak proklamasi kemerdekaan RI. Awal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Kemudian Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan Kewarga Negara Indonesia. Selanjutnya, Ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun kemudian sesuai dengan era reformasi sekarang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut diatas, secara sudut pandang filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun alasan-alasan masing sudut pandang tersebut sebagai berikut :
a. Secara Filosofis
Undang-Undang tersebut diatas mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan Falsafah Pancasila, karena bersifat diskriminatif. Maksudnya kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
b. Secara Yuridis
Landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.
c. Secara Sosiologis
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Maka berdasarkan pertimbangan ketiga sudut pandang diatas, perlu dibentuk Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mangamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun Nomor 12 Tahun 2006, maka Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 meliputi :
Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI;
Kehilangan Kewarganegaraan RI;
Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI;
Ketentuan pidana
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah merupakan pedoman dasar bagi negara untuk menentukan siapakah yang menjadi negaranya. Maksudnya setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarnegaraan mana yang hendak dipergunakannya.
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara ialah :
a. Asas keturunan atau ius sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau ius soli
Asas ius sanguinis adalah menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orangtuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Asas ius soli adalah menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarnegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah :
a. Stelsel Aktif
b. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
Menurut Stelsel Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hokum tertentu.
Berhubung dengan kedua stelsel itu, harus dibedakan :
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarnegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menganut asas-asas sebagai berikut :
a. Asas ius sanguinis (law of the blood)
b. Asas ius soli (law of the soil)
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarnegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaran ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia, sebagai berikut :
a. Asas Kepentingan Nasional
b. Asas Perlindungan Maksimum
c. Asas Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
d. Asas nondiskriminatif
e. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
f. Asas Keterbukaan
g. Asas Publisitas
3. Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa Negara memakai asas ius soli, sedangkan di Negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu :
a. A-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegraan.
Contoh : Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di Negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga Negara A, karena ia tidak lahir di Negara A, tetapi juga ia bukan warga Negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B, Dengan demikian maka orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah A-partride.
b. Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwikewarganegaraan)
Contoh : Seorang keturunan bangsa B, yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di Negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga Negara dari Negara B, akan tetapi oleh Negara A ia juga dianggap sebagai warga Negaranya, karena ia dilahirkan di Negara A. Orang ini mempunyai dwi kewarganegaran. Ia adalah Bi-patride.
Kesimpulan : perbedaan asas kewarganegaraan dari dua Negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan, bahwa :
a. Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di Negara B, sedang ia adalah keturunan warga Negara A, atau
b. Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di Negara A, sedangkan ia adalah keturunan warga Negara B
Jadi adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi tiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warga Negara dan bukan warga Negara.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai persoalan kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Perlu diketahui di dalam Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), tapi pengecualian kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak.
4. Sejarah Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Terdiri dari beberapa periode sebagai berikut :
a. Masa Sebelum 1850 :
• Kepndudukan pada Masa VOC
• Kewarganegaraan Belanda Menurut Burgerlijk Wetboek
b. Masa 1850 – 1892 :
• Dualisme Pengertian Kewarganegaraan Belanda
• Kependudukan di Hindia Belanda
c. Masa 1892 – 1949 :
• Wet 8192 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda)
• Wet 1910 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda
d. Masa Kemerdekaan :
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
• Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) tanggal 27 Desember 1949.
Read More..
I. Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
1. Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan dan nagara (warga negara). Warga negara penduduk sebuah negra atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Bekenaan dengan warga negara Undang-Undang Dasar 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 (Belum Amandemen) ditegaskan warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Dari ketentuan pasal ini dan penjelasannya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI, serta disahkan dengan undang-undang.
Undang – Undang yang pertama kali mengatur soal warga negara itu adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang menyatakan, antara lain, dalam Pasal 1 bahwa warga negara Indonesia ialah :
a. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia ;
b. Orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan dimaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara negeri lain;
c. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi (pewarganegaraan).
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur soal ini adalah UU No. 3/1946 jo. UU No. 62/1958 jo. UU No. 3/1976.
Jadi pengertian Kewarganegaran berasal dari kata warga negara, mengandung arti hal yang berhubung dengan warga negra.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sejak proklamasi kemerdekaan RI. Awal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Kemudian Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan Kewarga Negara Indonesia. Selanjutnya, Ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun kemudian sesuai dengan era reformasi sekarang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut diatas, secara sudut pandang filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun alasan-alasan masing sudut pandang tersebut sebagai berikut :
a. Secara Filosofis
Undang-Undang tersebut diatas mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan Falsafah Pancasila, karena bersifat diskriminatif. Maksudnya kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
b. Secara Yuridis
Landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.
c. Secara Sosiologis
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Maka berdasarkan pertimbangan ketiga sudut pandang diatas, perlu dibentuk Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mangamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun Nomor 12 Tahun 2006, maka Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 meliputi :
Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI;
Kehilangan Kewarganegaraan RI;
Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI;
Ketentuan pidana
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah merupakan pedoman dasar bagi negara untuk menentukan siapakah yang menjadi negaranya. Maksudnya setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarnegaraan mana yang hendak dipergunakannya.
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara ialah :
a. Asas keturunan atau ius sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau ius soli
Asas ius sanguinis adalah menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orangtuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Asas ius soli adalah menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarnegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah :
a. Stelsel Aktif
b. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
Menurut Stelsel Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hokum tertentu.
Berhubung dengan kedua stelsel itu, harus dibedakan :
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarnegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menganut asas-asas sebagai berikut :
a. Asas ius sanguinis (law of the blood)
b. Asas ius soli (law of the soil)
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarnegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaran ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia, sebagai berikut :
a. Asas Kepentingan Nasional
b. Asas Perlindungan Maksimum
c. Asas Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
d. Asas nondiskriminatif
e. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
f. Asas Keterbukaan
g. Asas Publisitas
3. Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa Negara memakai asas ius soli, sedangkan di Negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu :
a. A-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegraan.
Contoh : Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di Negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga Negara A, karena ia tidak lahir di Negara A, tetapi juga ia bukan warga Negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B, Dengan demikian maka orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah A-partride.
b. Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwikewarganegaraan)
Contoh : Seorang keturunan bangsa B, yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di Negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga Negara dari Negara B, akan tetapi oleh Negara A ia juga dianggap sebagai warga Negaranya, karena ia dilahirkan di Negara A. Orang ini mempunyai dwi kewarganegaran. Ia adalah Bi-patride.
Kesimpulan : perbedaan asas kewarganegaraan dari dua Negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan, bahwa :
a. Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di Negara B, sedang ia adalah keturunan warga Negara A, atau
b. Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di Negara A, sedangkan ia adalah keturunan warga Negara B
Jadi adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi tiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warga Negara dan bukan warga Negara.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai persoalan kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Perlu diketahui di dalam Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), tapi pengecualian kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak.
4. Sejarah Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Terdiri dari beberapa periode sebagai berikut :
a. Masa Sebelum 1850 :
• Kepndudukan pada Masa VOC
• Kewarganegaraan Belanda Menurut Burgerlijk Wetboek
b. Masa 1850 – 1892 :
• Dualisme Pengertian Kewarganegaraan Belanda
• Kependudukan di Hindia Belanda
c. Masa 1892 – 1949 :
• Wet 8192 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda)
• Wet 1910 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda
d. Masa Kemerdekaan :
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
• Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) tanggal 27 Desember 1949.
Read More..
IDEOLOGI
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi lain
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Wikipedia Indonesia:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
MACAM – MACAM IDEOLOGI DUNIA
Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator
Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
1. filsafat dialectical and historical materialism
2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)
3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesisI (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi
Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan
bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Fasisme
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
1. Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter
Kapitalisme
Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian
1. inti pemikiran : perkonomian individu
2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan
3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
4. system pemerintahan : demokrasi.
Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya
3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
4. system pemerintahan (harus) : domokrasi
Neoliberalisme
1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokras
Read More..
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi lain
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Wikipedia Indonesia:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
MACAM – MACAM IDEOLOGI DUNIA
Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator
Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
1. filsafat dialectical and historical materialism
2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)
3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesisI (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi
Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan
bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Fasisme
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
1. Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter
Kapitalisme
Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian
1. inti pemikiran : perkonomian individu
2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan
3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
4. system pemerintahan : demokrasi.
Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya
3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
4. system pemerintahan (harus) : domokrasi
Neoliberalisme
1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokras
Read More..
Subscribe to:
Posts (Atom)