MEDIA PERIKLANAN
IKLAN-LINI-ATAS DAN IKLAN-LINI-BAWAH
Perusahaan/ institusi menggunakan berbagai media periklanan untuk mempromosikan produknya.
Terdapat dikotomi/ pemisahan antara berbagai jenis media periklanan.
Iklan-lini-atas adalah media iklan yang berhak mengatur pengakuan dan pembayaran komisi atas apa yang diiklankan melalui media tersebut.
Iklan-lini-bawah adalah iklan yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan bersangkutan tanpa bantuan biro iklan.
MEDIA IKLAN PRIMER dan MEDIA IKLAN SEKUNDER
Media iklan primer adalah media iklan yang menjadi media utama yang diandalkan dalam mengkampanyekan produk.
media iklan sekunder adalah media iklan yang bersifat menunjang atau melengkapi dari media primer yang sudah dipilih.
MEDIA IKLAN PRIMER dan MEDIA IKLAN SEKUNDER
Media iklan primer membutuhkan membutuhkan porsi budget yang lebih besar dibanding media iklan sekunder.
Yang menjadi media iklan primer bisa saja dari media-lini-atas maupun media-lini-bawah.
Tinjauan media iklan primer dan media iklan sekunder dilihat dari sisi produk yang ditawarkan.
Misalnya iklan untuk produk makanan menggunakan televisi sebagai media primer. Produk rokok menggunakan media outdoor sebagai media primer. Direct-mail untuk tawaran berlangganan majalah.
Bauran Media Iklan
Istilah yang digunakan untuk mengkombinasikan berbagai media periklanan untuk mendapatkan dampak yang lebih efektif.
Kombinasi media iklan dapat dipilih dan disesuaikan dengan psikologi konsumen.
Kombinasi media iklan juga bisa berfungsi untuk menekan pengeluaran belanja iklan dengan hasil yang tetap maksimal.
IKLAN-LINI-ATAS
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas
1. IKLAN MEDIA CETAK à Koran, Majalah, Tabloid
Karakteristik media cetak:
Terbit harian, mingguan, bulanan à bisa menayangkan iklan secara berturut-turut.
Kedalaman liputan à iklan dapat bersifat informatif dengan narasi yang cukup panjang jika memang diperlukan.
Bersifat massal à koran dibaca oleh sebagian besar masyarakat dan tidak mewakili kelas tertentu. Majalah dan tabloid memiliki pembaca yang mempunyai minat khusus.
Fleksibel à Dapat dibaca dimana saja dan kapan saja.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas 2
1.Efek iklan lebih bisa dihitung secara statistik à dengan menyertakan kupon.
2.Bisa memperoleh data statistik tentang produk.
3.Produk yg mempunyai konsumen tertentu dapat menggunakan media cetak yang memiliki karakteristik yang sesuai.
4.Karakteristik-karakteristik diatas sekaligus sebagai keunggulan iklan media ceetak.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
-.Kategori – kategori media cetak:
1.Koran nasional, koran daerah à pemilihan berdasar area pemasaran produk yang akan diiklankan.
2.Tabloid à terbit mingguan dengan peminat baca tertentu. Misalnya tabloid berdasar segmen umur, tabloid hobi.
3.Majalah à terbit bulanan deengan peminat baca tertentu. Desain, layout, model dan bentuk lebih eksklusif.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
1.Jurnal perdagangan à diterbitkan untuk kalangan pembeli grosir maupun eceran yang diterbitkan oleh departemen store, supermarket.
2.Jurnal teknik dan jurnal profesional à jurnal yang diterbitkan oleh kalangan tertentu. Biasanya tidak diperdagangkan. Iklan dapat dipasang dengan segmen pasar yang lebih spesifik. Misalnya jurnal kedokteran memuat iklan tentang obat, alat kesehatan, dan lain-lain.
3.Direktori à terbit setiap tahun yang berisi direktori nomor telepon perumahan maupun bisnis. Misalnya yellow pages.
Kelemahan media cetak
Masa hidup yang singkat.
Resiko cetakan buruk dan kesalahan cetak.
Medium pasif.
Medium statis.
Membutuhkan minat baca dari konsumen.
Jenis-jenis Iklan-Lini-Atas (lanjutan…)
Media radio
Karakteristik iklan radio:
▪ Waktu transmisi tak terbatas.
▪ Lebih interaktif dengan suara manusia dan musik. Dapat mewakili emosi tertentu.
▪ Pendengar cenderung lebih santai saat mendengar radio daripada membaca koran atau majalah.
▪ Radio menjadi teman setia pendengar.
▪ Emosi pesan disesuaikan dengan regional tertentu.
▪ Dapat membeli jam siar tertentu sehingga bisa beriklan lebih maksimal.
Media televisi
Karakteristik media televisi:
▪ Kesan realistik
▪ Media hiburan yang populer
▪ Repetisi
▪ Ideal untuk pedagang eceran
▪ Akan lebih maksimal dedngan dukungan media lain, misalnya majalah atau koran.
Kelemahan media televisi:
▪ Menjangkau pemirsa secara massal
▪ Keterbatasan durasi dan materi
▪ Biaya relatif mahal
▪ Pembuatan iklan relatif lama
▪ Jika terlalu banyak repetisi, ceenderung membosankan.
Berbagai macam media televisi yang dapat dipilih:
▪ Televisi satelit
▪ Televisi kabel
Read More..
Segala sesuatu yang berhubungan dengan jurusan Komunikasi Visual yang saya ambil di SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI INTERNATIONAL GURINDAM ARCHIPELAGO Tanjungpinang
Saturday, September 18, 2010
Penulisan Berita dan Karangan Khas
“Berbahagialah menjadi tukang sepatu yang tidak pernah berkarya dengan ukuran kaki dan keinginannya sendiri.”
Tentukan Misi dan Visi.-
Misi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Misi sebagai “Institusional Person”
F Misi sebagai “Society Person”
F Misi sebagai “Religious Person”
F Misi sebagai “Individual Person”.-
Visi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Tangkap Inti Permasalahan
F Perhitungkan Kaidah Umum
F Satukan Persepsi Umum
F Perluas Pandangan Intern-Ekstern
F Kembangkan wawasan:
Wartawan Tidak Beropini
-. Opini di balik Fakta,
-. Opini di balik Data,
-. Opini di balik Sumber Berita.-
Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Data dan Fakta,
F Wawancara,
F Pemilahan Data & Fakta,
F Kerangka Berpikir,
F Penuangan Ide,
F Proses Menulis,
F Sentuhan Akhir.-
Batasan Berita – Karangan Khas
F Berita/News: “Who says What at Where and When, then Why and so How”.
F Karangan Khas/Features: “In-depth News or News Picture”.-
5W+H:
Who says What at Where and When
so Why and then How?
Kecenderungan Penulisan
Berita dan Karangan Khas
F Agenda Setting,
F Uses of Gratification.-
Posisi Penulis
Berita dan Karangan Khas
F Layaknya Periset,
F Layaknya Wartawan,
F Agen Pembaruan,
F Pelobi Publik.-
Kaidah Mengelola Karya Jurnalistik
F Paradigma G-E-D-E:
F -.Gathering Info,
F -.Editing Info,
F -.Distributing Info,
F -.Evaluating Info.
F Metoda Ilmiah:
F -.Dapatkan Masalah,
F -.Observasi,
F -.Hipotesa,
F -.Uji ulang,
F -.Kesimpulan è Non-Opini.-
Bagaimana Mencari
Bahan Berita dan Karangan Khas ?
F Milikilah Rasa Ingin Tahu,
F Bergeraklah di Lapangan (Observasi),
F Perbanyak membaca,
F Perbanyak relasi/rekanan.-
Kiat Menjadi Penulis Media Massa
F Pertahankan hubungan baik dengan nara sumber,
F Biasakan menyusun rencana liputan.
F Perhatikan gagasan orang lain, kembangkan secara orisinal,
F Renungkan dan evaluasi kegiatan liputan.-
Kiat Praktis Penulisan Jurnalistik
F Utamakan How & Why lead,
F Gunakan kalimat aktif dan positif,
F Judul maksimal sembilan (9) kata,
F Satu alinea = Satu gagasan,
F Per alinea maksimal 35 kata,
F Rangkai alinea secara runtun & runut,
F Jadikan informasi berstruktur database
(manfaatkan kliping secara 5 W + H).-
Read More..
“Berbahagialah menjadi tukang sepatu yang tidak pernah berkarya dengan ukuran kaki dan keinginannya sendiri.”
Tentukan Misi dan Visi.-
Misi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Misi sebagai “Institusional Person”
F Misi sebagai “Society Person”
F Misi sebagai “Religious Person”
F Misi sebagai “Individual Person”.-
Visi Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Tangkap Inti Permasalahan
F Perhitungkan Kaidah Umum
F Satukan Persepsi Umum
F Perluas Pandangan Intern-Ekstern
F Kembangkan wawasan:
Wartawan Tidak Beropini
-. Opini di balik Fakta,
-. Opini di balik Data,
-. Opini di balik Sumber Berita.-
Penulisan Berita dan Karangan Khas
F Data dan Fakta,
F Wawancara,
F Pemilahan Data & Fakta,
F Kerangka Berpikir,
F Penuangan Ide,
F Proses Menulis,
F Sentuhan Akhir.-
Batasan Berita – Karangan Khas
F Berita/News: “Who says What at Where and When, then Why and so How”.
F Karangan Khas/Features: “In-depth News or News Picture”.-
5W+H:
Who says What at Where and When
so Why and then How?
Kecenderungan Penulisan
Berita dan Karangan Khas
F Agenda Setting,
F Uses of Gratification.-
Posisi Penulis
Berita dan Karangan Khas
F Layaknya Periset,
F Layaknya Wartawan,
F Agen Pembaruan,
F Pelobi Publik.-
Kaidah Mengelola Karya Jurnalistik
F Paradigma G-E-D-E:
F -.Gathering Info,
F -.Editing Info,
F -.Distributing Info,
F -.Evaluating Info.
F Metoda Ilmiah:
F -.Dapatkan Masalah,
F -.Observasi,
F -.Hipotesa,
F -.Uji ulang,
F -.Kesimpulan è Non-Opini.-
Bagaimana Mencari
Bahan Berita dan Karangan Khas ?
F Milikilah Rasa Ingin Tahu,
F Bergeraklah di Lapangan (Observasi),
F Perbanyak membaca,
F Perbanyak relasi/rekanan.-
Kiat Menjadi Penulis Media Massa
F Pertahankan hubungan baik dengan nara sumber,
F Biasakan menyusun rencana liputan.
F Perhatikan gagasan orang lain, kembangkan secara orisinal,
F Renungkan dan evaluasi kegiatan liputan.-
Kiat Praktis Penulisan Jurnalistik
F Utamakan How & Why lead,
F Gunakan kalimat aktif dan positif,
F Judul maksimal sembilan (9) kata,
F Satu alinea = Satu gagasan,
F Per alinea maksimal 35 kata,
F Rangkai alinea secara runtun & runut,
F Jadikan informasi berstruktur database
(manfaatkan kliping secara 5 W + H).-
Read More..
Kiat Menjadi Penulis
DALAM hal berkarya kita dapat menggunakan sarana atau media apapun. Yang jelas harus mempunyai tujuan yang baik dan bermanfaat buat orang banyak. Dalam keseharian kita sesuai profesi kita masing masing kadang kita hanyut dalam kesibukan yang tak pernah berujung. Kadang tanpa disadari bisa mendatangkan sebuah kejenuhan dalam rutinitas tersebut, seperti yang saya alami saat ini.
Sebagai profesi pelayan dibidang kesehatan sudah selayaknya bekerja sepenuh hati dan sebaik mungkin sesuai panggilan profesi bahkan kadang menomorduakan kepentingan pribadi. Lantas sebagai manusia pada umumnya sering timbul kejenuhan yang cukup berarti sehingga perlu refreeshing dalam mengatasinya.
Kalau saya selalu dihadapkan tentang masalah penyakit dan pengobatannya sudah menjadi makanan harian, tapi kalau mencari solusi atas sebuah kejenuhan akibat rutinitas pekerjaan kadang agak bingung untuk menjawabnya. Sesuai perjalanan waktu dan berbagai methode yang saya tempuh mulai dari rekreaksi ke tempat tempat baru yang menyegarkan merupakan solusi yang banyak dijalani sebagian besar masyarakat di kota besar. Akan tetapi untuk mendapatkannya seperti saat ini diakhir tahun 2008, berbondong bondong masyarakat mengunjungi tempat tempat tujuan yang menjanjikan suasana baru untuk menghilangkan kejenuhan tadi.
Sebenarnya kadang kita dihadapkan dengan segudang persoalan baru yang justru menambah beban stress kita, seperti contohnya kemacetan yang sangat panjang saat kita menuju tempat wisata itu. Hasilnya bukan refreshing yang kita dapatkan melainkan kemangkelan sehingga memicu emosi kita, jadi tambah runyam saja. Sebenarnya ada salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi kejenuhan tadi, seperti judul yang saya angkat ini, yaitu Mari Kita Menulis.
Sengaja saya angkat karena dengan menulis seluruh energi dan fokus kita tercurah dengan apa yang ingin kita ungkapkan dalam tulisan kita. Otomatis kita akan lupa dengan segala bentuk rutinitas yang menimbulkan kejenuhan tadi. ini saya rasakan sendiri dengan banyak menulis. Saya dapat berbagi dan mendapat masukan yang sangat positif, bahkan kita dapat berkarya dalam sebuah bentuk tulisan yang kita ungkapkan dalam susunan kata dan kalimat dalam media cetak atau elektronik yang pastinya harus sesuai dengan aturan aturan dan etika baku yang sudah ditetapkan.
Seperti media Kompasiana ini, kalau bisa saya acungkan kedua ibu jari tangan saya sepertinya belumlah cukup untuk memberikan sebuah bentuk penghargaan apresiasi atas tersedianya media/sarana khususnya buat publik ini, karena media ini sudah menyumbangkan banyak manfaatnya serta kontribusi yang sangat positif seperti yang saya maksudkan, dapat menjadi obat paling mujarab dalam mengatasi kejenuhan tadi. Sudah ngga macet, murah, mudah, dan segudang manfaat lainnya untuk menghilangkan kejenuhan ini.
Read More..
DALAM hal berkarya kita dapat menggunakan sarana atau media apapun. Yang jelas harus mempunyai tujuan yang baik dan bermanfaat buat orang banyak. Dalam keseharian kita sesuai profesi kita masing masing kadang kita hanyut dalam kesibukan yang tak pernah berujung. Kadang tanpa disadari bisa mendatangkan sebuah kejenuhan dalam rutinitas tersebut, seperti yang saya alami saat ini.
Sebagai profesi pelayan dibidang kesehatan sudah selayaknya bekerja sepenuh hati dan sebaik mungkin sesuai panggilan profesi bahkan kadang menomorduakan kepentingan pribadi. Lantas sebagai manusia pada umumnya sering timbul kejenuhan yang cukup berarti sehingga perlu refreeshing dalam mengatasinya.
Kalau saya selalu dihadapkan tentang masalah penyakit dan pengobatannya sudah menjadi makanan harian, tapi kalau mencari solusi atas sebuah kejenuhan akibat rutinitas pekerjaan kadang agak bingung untuk menjawabnya. Sesuai perjalanan waktu dan berbagai methode yang saya tempuh mulai dari rekreaksi ke tempat tempat baru yang menyegarkan merupakan solusi yang banyak dijalani sebagian besar masyarakat di kota besar. Akan tetapi untuk mendapatkannya seperti saat ini diakhir tahun 2008, berbondong bondong masyarakat mengunjungi tempat tempat tujuan yang menjanjikan suasana baru untuk menghilangkan kejenuhan tadi.
Sebenarnya kadang kita dihadapkan dengan segudang persoalan baru yang justru menambah beban stress kita, seperti contohnya kemacetan yang sangat panjang saat kita menuju tempat wisata itu. Hasilnya bukan refreshing yang kita dapatkan melainkan kemangkelan sehingga memicu emosi kita, jadi tambah runyam saja. Sebenarnya ada salah satu solusi yang sangat efektif dalam mengatasi kejenuhan tadi, seperti judul yang saya angkat ini, yaitu Mari Kita Menulis.
Sengaja saya angkat karena dengan menulis seluruh energi dan fokus kita tercurah dengan apa yang ingin kita ungkapkan dalam tulisan kita. Otomatis kita akan lupa dengan segala bentuk rutinitas yang menimbulkan kejenuhan tadi. ini saya rasakan sendiri dengan banyak menulis. Saya dapat berbagi dan mendapat masukan yang sangat positif, bahkan kita dapat berkarya dalam sebuah bentuk tulisan yang kita ungkapkan dalam susunan kata dan kalimat dalam media cetak atau elektronik yang pastinya harus sesuai dengan aturan aturan dan etika baku yang sudah ditetapkan.
Seperti media Kompasiana ini, kalau bisa saya acungkan kedua ibu jari tangan saya sepertinya belumlah cukup untuk memberikan sebuah bentuk penghargaan apresiasi atas tersedianya media/sarana khususnya buat publik ini, karena media ini sudah menyumbangkan banyak manfaatnya serta kontribusi yang sangat positif seperti yang saya maksudkan, dapat menjadi obat paling mujarab dalam mengatasi kejenuhan tadi. Sudah ngga macet, murah, mudah, dan segudang manfaat lainnya untuk menghilangkan kejenuhan ini.
Read More..
Judul Publikasi sebagai “Nyawa”
Selain karena cover produk publikasi atau
tampilan kemasan buku, pilihan untuk membeli sebuah produk buku biasanya ditentukan oleh bagaimana judul produk publikasi tersebut. Misal nya Sebuah buku bila memiliki isi yang bagus sekalipun, namun bila tidak didukung oleh judul yang bagus akan mengurangi kemenarikan judul tersebut; apalagi ketika berada di rak-rak buku
toko buku besar, seringkali calon pembeli hanya bisa melihat fisik luar buku yang dikemas dalam plastik tertutup, tidak memiliki kesempatan untuk melihat daftar isi, beberapa halaman isi, profil penulis, sampai pada daftar pustaka yang digunakan.
Biasanya judul ditulis dengan kalimat yang singkat, bahasa yang mudah dicerna
dan atau menyesuaikan dengan siapa target pembaca, serta menggunakan antara 1
hingga 7 kata.Judul selayaknya memberikan informasi singkat keseluruhan isi
buku, namun judul yang lebih baik adalah selain memberika informasi judul juga
semestinya 'menggoda' pembaca dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan oleh
buku ini dibandingkan buku sejenis. Sebagai misal, judul 'Berternak Udang' sudah
memberikan informasi yang cukup mengenai isi buku tersebut; judul 'Kaya dengan
Beternak Udang' memberikan informasi sekaligus godaan kepada pembaca.
fungsi judul
1. Menarik perhatian.
2. Mengambarkan isi buku.
3. Meringkaskan isi buku.
4. Mengesankan pembaca.
5. Menyentakkan pembaca.
6. Menentukan buku tersebut berada dalam bidang apa.
7. Memberikan kepastian kepada pembaca apa yang akan mereka dapatkan.
8. Modal yang akan dijual penerbit kepada pembaca.
karakteristik judul Provokatif
Judul buku hendaknya bersifat provokatif, menyangkut judul itu sendiri maupun
efek yang ditimbulkan kepada pembaca. Judul yang provokatif juga bermakna harus
mampu membangkitkan minat pembaca terhadap buku yang ditulis dan dipasarkan.
Contoh:
Menaklukkan Cowok dalam 3 Hari
Singkat dan Padat
Singkat dan padat maksudnya langsung menuju inti persoalan, tegas dalam
penyampaian terfokus dan tidak bertele-tele. Hal ini karena keterbatasan tempat
atau ruang di cover buku dan juga mengingat waktu dan situasi pembaca ketika
memutuskan apakah ingin membeli buku atau tidak ketika berada di toko buku.
Contoh:
Makanan untuk Ibu Hamil
Relevan
Judul harus berhubungan dengan isi buku yang ingin disampaikan oleh penulis. Tidak ada artinya kalau judul itu menarik kalau isi yang disampaikan tidak ada hubungan dengan judul. Hal ini sama halnya dengan membohongi pembaca. Biasanya hanya dalam berapa kasus terlihat judul tidak sesuai dengan isi karena penulis bermaksud terlalu membesar-besarkan permasalahan.
Contoh:
Jadi Kaya dengan Beternak Ayam. Padahal isi yang disampaikan sebenarnya hanya berkisar bagaimana memelihara ayam saja, tanpa memberikan gamabran kepada pembaca bagaimana menjual dan memasarkan ayam-ayam tersebut.
Fungsional
Setiap pilihan kata dalam judul buku yang disampaikan harus bermakna dan tidak dapat diwakili oleh kata lain dalam judul tersebut.
Contoh:
Cantik di Usia 40 Tahun
Representatif
Judul merupakan perwakilan dari tema atau isi buku.
Contoh:
Komunikasi Politik para Calon Presiden.
Judul tersebut langsung menegaskan bahwa buku ini berada dalam rak komunikasi atau politik.
Spesifik
Judul Publikasi harus mengandung kata-kata khusus yang mengandung ruang lingkup sesuai dengan isi yang disampaikan.
Contoh:
Makanan Sehat untuk Ibu Hamil Berdasarkan Golongan Darah.
menjadi jauh lebih spesifik dibandingkan Makanan Sehat untuk Ibu Hamil.
Hindari menggunakan anak judul
Meski menggunakan anak judul akan memberikan informasi tambahan, namun tidak semua buku harus diperlakukan sama. Ada kalanya memberikan anak judul diperlukan
dan sebaliknya ada kalanya tidak.
Contoh:
Diet Sehat bagi Wanita, Panduan Diet Berdasarkan Golongan Darah
gunakan 3 sampai 5 kata.
Walau tidak ada aturan baku dan resmi mengenaik berapa kata yang digunakan untuk menulis judul, namun sebaiknya hindari menulis judul untuk buku non-fiksi yang hanya memuat 1-2 judul saja. Biasanya judul tersebut menggunakan 3 atau 5 kata.
Contoh:
Judul Diet Sehat hanya memberikan informasi yang terlalu umum, sedangkan judul Diet Sehat dengan Buah-buahan memberikan informasi yang banyak kepada pembaca.
Read More..
Selain karena cover produk publikasi atau
tampilan kemasan buku, pilihan untuk membeli sebuah produk buku biasanya ditentukan oleh bagaimana judul produk publikasi tersebut. Misal nya Sebuah buku bila memiliki isi yang bagus sekalipun, namun bila tidak didukung oleh judul yang bagus akan mengurangi kemenarikan judul tersebut; apalagi ketika berada di rak-rak buku
toko buku besar, seringkali calon pembeli hanya bisa melihat fisik luar buku yang dikemas dalam plastik tertutup, tidak memiliki kesempatan untuk melihat daftar isi, beberapa halaman isi, profil penulis, sampai pada daftar pustaka yang digunakan.
Biasanya judul ditulis dengan kalimat yang singkat, bahasa yang mudah dicerna
dan atau menyesuaikan dengan siapa target pembaca, serta menggunakan antara 1
hingga 7 kata.Judul selayaknya memberikan informasi singkat keseluruhan isi
buku, namun judul yang lebih baik adalah selain memberika informasi judul juga
semestinya 'menggoda' pembaca dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan oleh
buku ini dibandingkan buku sejenis. Sebagai misal, judul 'Berternak Udang' sudah
memberikan informasi yang cukup mengenai isi buku tersebut; judul 'Kaya dengan
Beternak Udang' memberikan informasi sekaligus godaan kepada pembaca.
fungsi judul
1. Menarik perhatian.
2. Mengambarkan isi buku.
3. Meringkaskan isi buku.
4. Mengesankan pembaca.
5. Menyentakkan pembaca.
6. Menentukan buku tersebut berada dalam bidang apa.
7. Memberikan kepastian kepada pembaca apa yang akan mereka dapatkan.
8. Modal yang akan dijual penerbit kepada pembaca.
karakteristik judul Provokatif
Judul buku hendaknya bersifat provokatif, menyangkut judul itu sendiri maupun
efek yang ditimbulkan kepada pembaca. Judul yang provokatif juga bermakna harus
mampu membangkitkan minat pembaca terhadap buku yang ditulis dan dipasarkan.
Contoh:
Menaklukkan Cowok dalam 3 Hari
Singkat dan Padat
Singkat dan padat maksudnya langsung menuju inti persoalan, tegas dalam
penyampaian terfokus dan tidak bertele-tele. Hal ini karena keterbatasan tempat
atau ruang di cover buku dan juga mengingat waktu dan situasi pembaca ketika
memutuskan apakah ingin membeli buku atau tidak ketika berada di toko buku.
Contoh:
Makanan untuk Ibu Hamil
Relevan
Judul harus berhubungan dengan isi buku yang ingin disampaikan oleh penulis. Tidak ada artinya kalau judul itu menarik kalau isi yang disampaikan tidak ada hubungan dengan judul. Hal ini sama halnya dengan membohongi pembaca. Biasanya hanya dalam berapa kasus terlihat judul tidak sesuai dengan isi karena penulis bermaksud terlalu membesar-besarkan permasalahan.
Contoh:
Jadi Kaya dengan Beternak Ayam. Padahal isi yang disampaikan sebenarnya hanya berkisar bagaimana memelihara ayam saja, tanpa memberikan gamabran kepada pembaca bagaimana menjual dan memasarkan ayam-ayam tersebut.
Fungsional
Setiap pilihan kata dalam judul buku yang disampaikan harus bermakna dan tidak dapat diwakili oleh kata lain dalam judul tersebut.
Contoh:
Cantik di Usia 40 Tahun
Representatif
Judul merupakan perwakilan dari tema atau isi buku.
Contoh:
Komunikasi Politik para Calon Presiden.
Judul tersebut langsung menegaskan bahwa buku ini berada dalam rak komunikasi atau politik.
Spesifik
Judul Publikasi harus mengandung kata-kata khusus yang mengandung ruang lingkup sesuai dengan isi yang disampaikan.
Contoh:
Makanan Sehat untuk Ibu Hamil Berdasarkan Golongan Darah.
menjadi jauh lebih spesifik dibandingkan Makanan Sehat untuk Ibu Hamil.
Hindari menggunakan anak judul
Meski menggunakan anak judul akan memberikan informasi tambahan, namun tidak semua buku harus diperlakukan sama. Ada kalanya memberikan anak judul diperlukan
dan sebaliknya ada kalanya tidak.
Contoh:
Diet Sehat bagi Wanita, Panduan Diet Berdasarkan Golongan Darah
gunakan 3 sampai 5 kata.
Walau tidak ada aturan baku dan resmi mengenaik berapa kata yang digunakan untuk menulis judul, namun sebaiknya hindari menulis judul untuk buku non-fiksi yang hanya memuat 1-2 judul saja. Biasanya judul tersebut menggunakan 3 atau 5 kata.
Contoh:
Judul Diet Sehat hanya memberikan informasi yang terlalu umum, sedangkan judul Diet Sehat dengan Buah-buahan memberikan informasi yang banyak kepada pembaca.
Read More..
5 Unsur penting dari desain media Cetak
masing-masing unsur ini harus bisa
MENDUKUNG PESAN & SESUAI DENGAN TARGET ANDA
1. Produksi
a. Program photo copy.
b. Publikasi Internet.
c. Cetakan digital.
d. Cetakan off-set.
e. Sablon.
f. Cetak di rumah
2. G a m b a r
a. Membuat Gambar.
b. Menggunakan gambar dan foto yang ada.
c. Membuat Foto.
3. Warna
4. Copy (kata-kata yang digunakan
5. Font (jenis huruf)
Setiap jenis produksi memerlukan persiapan yang berbeda (misalnya gambar yang kelihatan lebih baik dioffset dari pada sablon) . maka Anda perlu menentukan rencana produksi anda SEBELUM menyiapkan gambar dan desain.
Memilih Sistem Produksi
Langkah pertama dalam mendesain proyek
Sistem produksi yang Anda pergunakan akan berpengaruh besar dalam skedul, perancangan dan anggaran proyek anda. Sebelum Anda memilih gambar dan me-layout, Anda perlu menentukan jenis system produksi apa yang akan Anda pergunakan.
DASAR SISTEM PRODUKSI KEUNTUNGAN KERUGIAN
1. Pencetakan Offset
Keuntungan :
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang besar dan cepat.
b. bisa sepenuhnya menerima foto berwarna
Kerugian ;
a. biaya set up yang mahal.
b. minimum pesanan harus besar
2. Pencetakan Digital
Keuntungan.
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang kecil dan berwarna.
Kerugian.
a. Mahal.
b. tidak tersedia di semua tempat
3. Sablon
Keuntungan.
a. tidak ada minimum.
b. bisa menggunakan sumber daya lokal.
c. memperkuat kemampuan lokal.
d. memperkuat ekonomi lokal.
e. bisa dicetak di atas berbagai macam
Kerugian.
a. tidak bisa me-render foto berwarna atau gambar yang rumit.
b. sulit untuk dibaca apabila tidak dicetak dengan baik atau dengan font yang terlalu kecil
4. Cetak sendiri
(dengan menggunakan komputer printer)
Keuntungan.
a. tidak ada minimum pesanan.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
Kerugian.
a. tintanya mahal.
b. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah besar
5. Internet publishing
Keuntungan.
a. Murah.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
c. akses yang tak terbatas/tahan lama.
Kerugian.
a. tidak banyak target kampanye yang menggunakan internet.
b. memerlukan keahlian khusus
6. Acara Seni / Pameran
Keuntungan.
a. bisa menekan biaya.
b. high profile.
c. milik masyarakat.
Kerugian.
a. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah yang besar.
b. koordinasi yang ekstensif
Pameran Lukisan/foto – bisa digunakan untuk acara penggalian dana, dengan mengundang wartawan dan potensi sponsor dan materi yang sama bisa dikeluarkan dan dibahas bersama di lapangan
Lomba Mural dan Seni – pesan yang permanen yang bisa dipasang di tempat ramai dan diciptakan oleh masyarakat sendiri. Contoh untuk rsolusi konflik: anak-anak dari kedua wilayah yang berkonflik membuat mural bersama
Mencetak di kain - T-shirts (yang tahan lama/ memperlihatkan slogan masalah) / - Tas kain – menciptakan sesuatu yang berguna dengan anggaran anda
Dan Kalender – bertahan paling sedikit selama 12 bulan
Read More..
masing-masing unsur ini harus bisa
MENDUKUNG PESAN & SESUAI DENGAN TARGET ANDA
1. Produksi
a. Program photo copy.
b. Publikasi Internet.
c. Cetakan digital.
d. Cetakan off-set.
e. Sablon.
f. Cetak di rumah
2. G a m b a r
a. Membuat Gambar.
b. Menggunakan gambar dan foto yang ada.
c. Membuat Foto.
3. Warna
4. Copy (kata-kata yang digunakan
5. Font (jenis huruf)
Setiap jenis produksi memerlukan persiapan yang berbeda (misalnya gambar yang kelihatan lebih baik dioffset dari pada sablon) . maka Anda perlu menentukan rencana produksi anda SEBELUM menyiapkan gambar dan desain.
Memilih Sistem Produksi
Langkah pertama dalam mendesain proyek
Sistem produksi yang Anda pergunakan akan berpengaruh besar dalam skedul, perancangan dan anggaran proyek anda. Sebelum Anda memilih gambar dan me-layout, Anda perlu menentukan jenis system produksi apa yang akan Anda pergunakan.
DASAR SISTEM PRODUKSI KEUNTUNGAN KERUGIAN
1. Pencetakan Offset
Keuntungan :
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang besar dan cepat.
b. bisa sepenuhnya menerima foto berwarna
Kerugian ;
a. biaya set up yang mahal.
b. minimum pesanan harus besar
2. Pencetakan Digital
Keuntungan.
a. cara yang terbaik untuk memproduksi jumlah yang kecil dan berwarna.
Kerugian.
a. Mahal.
b. tidak tersedia di semua tempat
3. Sablon
Keuntungan.
a. tidak ada minimum.
b. bisa menggunakan sumber daya lokal.
c. memperkuat kemampuan lokal.
d. memperkuat ekonomi lokal.
e. bisa dicetak di atas berbagai macam
Kerugian.
a. tidak bisa me-render foto berwarna atau gambar yang rumit.
b. sulit untuk dibaca apabila tidak dicetak dengan baik atau dengan font yang terlalu kecil
4. Cetak sendiri
(dengan menggunakan komputer printer)
Keuntungan.
a. tidak ada minimum pesanan.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
Kerugian.
a. tintanya mahal.
b. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah besar
5. Internet publishing
Keuntungan.
a. Murah.
b. bisa diproduksi kapan saja diperlukan.
c. akses yang tak terbatas/tahan lama.
Kerugian.
a. tidak banyak target kampanye yang menggunakan internet.
b. memerlukan keahlian khusus
6. Acara Seni / Pameran
Keuntungan.
a. bisa menekan biaya.
b. high profile.
c. milik masyarakat.
Kerugian.
a. tidak praktis untuk pesanan dalam jumlah yang besar.
b. koordinasi yang ekstensif
Pameran Lukisan/foto – bisa digunakan untuk acara penggalian dana, dengan mengundang wartawan dan potensi sponsor dan materi yang sama bisa dikeluarkan dan dibahas bersama di lapangan
Lomba Mural dan Seni – pesan yang permanen yang bisa dipasang di tempat ramai dan diciptakan oleh masyarakat sendiri. Contoh untuk rsolusi konflik: anak-anak dari kedua wilayah yang berkonflik membuat mural bersama
Mencetak di kain - T-shirts (yang tahan lama/ memperlihatkan slogan masalah) / - Tas kain – menciptakan sesuatu yang berguna dengan anggaran anda
Dan Kalender – bertahan paling sedikit selama 12 bulan
Read More..
UU ITE
UU yang mengatur teknologi informasi dan trnsakasi elektronik telah siap digunakan,mari taati peraturan tersebut.
mari download agar bisa tahu apa sih yang ada di UU tersebut.Makasih buat yang memberi link ini.
Download di SINI
Read More..
KETAHANAN NASIONAL
I. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warrga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah :
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi/ kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Ketahanan Nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
II. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Tannas Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
III. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia#
1. Hakikat Tannnas Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat konsepsi Tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
IV. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Tannas Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh.
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke luar.
4. Asas Kekeluargaan.
V. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia#
1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan Kerjasama.
VI. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Konsepsi Ketahanan Nasional menyangkut hubungan antara aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. Aspek berkaitan dengan alam bersifat statis : Geografis, kependudukan dan sumber kekayaan alam.
2. Aspek berkaitan dengan sosial bersifat dinamis : Ideologi, politik, social budaya dan pertahanan dan keamanan.
a. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
- Ideologi dunia : Liberalisme, Komunisme, Paham Agama
- Ideologi pancasila
- Ketahanan pada Aspek Ideologi :
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
b. Pengaruh Aspek Politik :
1. Politik Secara Umum
2. Politik di Indonesia : Dalam Negeri dan Luar Negeri
3. Ketahanan pada Aspek Politik : Dalam Negeri dan Luar Negeri
c. Pengaruh Aspek Ekonomi : Perekonomian secara umum, Perekonomian Indonesia dan Ketahanan pada Aspek Ekonomi.
d. Pengaruh Aspek Sosial Budaya :
1. Struktur Sosial di Indonesia
2. Kondisi Budaya di Indonesia : Kebudayaan Daerah, Kebudayaan Nasional, Integrasi Nasional, Kebudayaan dan Alam Lingkungan,
3. Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya.
e. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan :
1. Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan dan Keamanan
2. Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan : Postur Kekuatan Hankam, Pembangunan Kekuatan Hankam, Gejolak Dalam Negeri, Geopolitik kea rah Geoekonomi, Perkembangan Lingkungan Strategis, dan Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam.
3. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan.
4. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.
Read More..
KEWARGANEGARAAN
I. Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
1. Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan dan nagara (warga negara). Warga negara penduduk sebuah negra atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Bekenaan dengan warga negara Undang-Undang Dasar 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 (Belum Amandemen) ditegaskan warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Dari ketentuan pasal ini dan penjelasannya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI, serta disahkan dengan undang-undang.
Undang – Undang yang pertama kali mengatur soal warga negara itu adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang menyatakan, antara lain, dalam Pasal 1 bahwa warga negara Indonesia ialah :
a. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia ;
b. Orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan dimaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara negeri lain;
c. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi (pewarganegaraan).
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur soal ini adalah UU No. 3/1946 jo. UU No. 62/1958 jo. UU No. 3/1976.
Jadi pengertian Kewarganegaran berasal dari kata warga negara, mengandung arti hal yang berhubung dengan warga negra.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sejak proklamasi kemerdekaan RI. Awal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Kemudian Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan Kewarga Negara Indonesia. Selanjutnya, Ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun kemudian sesuai dengan era reformasi sekarang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut diatas, secara sudut pandang filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun alasan-alasan masing sudut pandang tersebut sebagai berikut :
a. Secara Filosofis
Undang-Undang tersebut diatas mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan Falsafah Pancasila, karena bersifat diskriminatif. Maksudnya kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
b. Secara Yuridis
Landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.
c. Secara Sosiologis
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Maka berdasarkan pertimbangan ketiga sudut pandang diatas, perlu dibentuk Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mangamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun Nomor 12 Tahun 2006, maka Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 meliputi :
Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI;
Kehilangan Kewarganegaraan RI;
Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI;
Ketentuan pidana
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah merupakan pedoman dasar bagi negara untuk menentukan siapakah yang menjadi negaranya. Maksudnya setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarnegaraan mana yang hendak dipergunakannya.
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara ialah :
a. Asas keturunan atau ius sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau ius soli
Asas ius sanguinis adalah menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orangtuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Asas ius soli adalah menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarnegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah :
a. Stelsel Aktif
b. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
Menurut Stelsel Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hokum tertentu.
Berhubung dengan kedua stelsel itu, harus dibedakan :
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarnegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menganut asas-asas sebagai berikut :
a. Asas ius sanguinis (law of the blood)
b. Asas ius soli (law of the soil)
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarnegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaran ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia, sebagai berikut :
a. Asas Kepentingan Nasional
b. Asas Perlindungan Maksimum
c. Asas Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
d. Asas nondiskriminatif
e. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
f. Asas Keterbukaan
g. Asas Publisitas
3. Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa Negara memakai asas ius soli, sedangkan di Negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu :
a. A-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegraan.
Contoh : Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di Negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga Negara A, karena ia tidak lahir di Negara A, tetapi juga ia bukan warga Negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B, Dengan demikian maka orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah A-partride.
b. Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwikewarganegaraan)
Contoh : Seorang keturunan bangsa B, yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di Negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga Negara dari Negara B, akan tetapi oleh Negara A ia juga dianggap sebagai warga Negaranya, karena ia dilahirkan di Negara A. Orang ini mempunyai dwi kewarganegaran. Ia adalah Bi-patride.
Kesimpulan : perbedaan asas kewarganegaraan dari dua Negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan, bahwa :
a. Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di Negara B, sedang ia adalah keturunan warga Negara A, atau
b. Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di Negara A, sedangkan ia adalah keturunan warga Negara B
Jadi adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi tiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warga Negara dan bukan warga Negara.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai persoalan kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Perlu diketahui di dalam Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), tapi pengecualian kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak.
4. Sejarah Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Terdiri dari beberapa periode sebagai berikut :
a. Masa Sebelum 1850 :
• Kepndudukan pada Masa VOC
• Kewarganegaraan Belanda Menurut Burgerlijk Wetboek
b. Masa 1850 – 1892 :
• Dualisme Pengertian Kewarganegaraan Belanda
• Kependudukan di Hindia Belanda
c. Masa 1892 – 1949 :
• Wet 8192 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda)
• Wet 1910 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda
d. Masa Kemerdekaan :
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
• Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) tanggal 27 Desember 1949.
Read More..
I. Pengertian Kewarganegaraan Indonesia
1. Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga berarti anggota, misalnya anggota keluarga, perkumpulan dan nagara (warga negara). Warga negara penduduk sebuah negra atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Bekenaan dengan warga negara Undang-Undang Dasar 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 (Belum Amandemen) ditegaskan warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Dari ketentuan pasal ini dan penjelasannya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI, serta disahkan dengan undang-undang.
Undang – Undang yang pertama kali mengatur soal warga negara itu adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang menyatakan, antara lain, dalam Pasal 1 bahwa warga negara Indonesia ialah :
a. Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia ;
b. Orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan dimaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara negeri lain;
c. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi (pewarganegaraan).
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur soal ini adalah UU No. 3/1946 jo. UU No. 62/1958 jo. UU No. 3/1976.
Jadi pengertian Kewarganegaran berasal dari kata warga negara, mengandung arti hal yang berhubung dengan warga negra.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sejak proklamasi kemerdekaan RI. Awal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Kemudian Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan Kewarga Negara Indonesia. Selanjutnya, Ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun kemudian sesuai dengan era reformasi sekarang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut diatas, secara sudut pandang filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun alasan-alasan masing sudut pandang tersebut sebagai berikut :
a. Secara Filosofis
Undang-Undang tersebut diatas mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan Falsafah Pancasila, karena bersifat diskriminatif. Maksudnya kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
b. Secara Yuridis
Landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.
c. Secara Sosiologis
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Maka berdasarkan pertimbangan ketiga sudut pandang diatas, perlu dibentuk Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mangamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun Nomor 12 Tahun 2006, maka Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 meliputi :
Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI;
Kehilangan Kewarganegaraan RI;
Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI;
Ketentuan pidana
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah merupakan pedoman dasar bagi negara untuk menentukan siapakah yang menjadi negaranya. Maksudnya setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarnegaraan mana yang hendak dipergunakannya.
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara ialah :
a. Asas keturunan atau ius sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau ius soli
Asas ius sanguinis adalah menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orangtuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Asas ius soli adalah menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang lahir di Negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarnegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah :
a. Stelsel Aktif
b. Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
Menurut Stelsel Pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hokum tertentu.
Berhubung dengan kedua stelsel itu, harus dibedakan :
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarnegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menganut asas-asas sebagai berikut :
a. Asas ius sanguinis (law of the blood)
b. Asas ius soli (law of the soil)
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarnegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaran ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia, sebagai berikut :
a. Asas Kepentingan Nasional
b. Asas Perlindungan Maksimum
c. Asas Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
d. Asas nondiskriminatif
e. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
f. Asas Keterbukaan
g. Asas Publisitas
3. Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa Negara memakai asas ius soli, sedangkan di Negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu :
a. A-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegraan.
Contoh : Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di Negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga Negara A, karena ia tidak lahir di Negara A, tetapi juga ia bukan warga Negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B, Dengan demikian maka orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah A-partride.
b. Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwikewarganegaraan)
Contoh : Seorang keturunan bangsa B, yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di Negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga Negara dari Negara B, akan tetapi oleh Negara A ia juga dianggap sebagai warga Negaranya, karena ia dilahirkan di Negara A. Orang ini mempunyai dwi kewarganegaran. Ia adalah Bi-patride.
Kesimpulan : perbedaan asas kewarganegaraan dari dua Negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan, bahwa :
a. Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di Negara B, sedang ia adalah keturunan warga Negara A, atau
b. Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di Negara A, sedangkan ia adalah keturunan warga Negara B
Jadi adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi tiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warga Negara dan bukan warga Negara.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai persoalan kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Perlu diketahui di dalam Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), tapi pengecualian kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak.
4. Sejarah Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Terdiri dari beberapa periode sebagai berikut :
a. Masa Sebelum 1850 :
• Kepndudukan pada Masa VOC
• Kewarganegaraan Belanda Menurut Burgerlijk Wetboek
b. Masa 1850 – 1892 :
• Dualisme Pengertian Kewarganegaraan Belanda
• Kependudukan di Hindia Belanda
c. Masa 1892 – 1949 :
• Wet 8192 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda)
• Wet 1910 (mengenai Kewarganegaraan di Negeri Belanda
d. Masa Kemerdekaan :
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
• Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara (PPPWN) tanggal 27 Desember 1949.
Read More..
IDEOLOGI
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi lain
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Wikipedia Indonesia:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
MACAM – MACAM IDEOLOGI DUNIA
Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator
Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
1. filsafat dialectical and historical materialism
2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)
3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesisI (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi
Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan
bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Fasisme
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
1. Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter
Kapitalisme
Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian
1. inti pemikiran : perkonomian individu
2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan
3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
4. system pemerintahan : demokrasi.
Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya
3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
4. system pemerintahan (harus) : domokrasi
Neoliberalisme
1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokras
Read More..
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.
Definisi lain
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Wikipedia Indonesia:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
MACAM – MACAM IDEOLOGI DUNIA
Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1. inti pemikiran : kebebasan individu
2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. system pemerintahan (harus): demokrasi
Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator
Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
1. filsafat dialectical and historical materialism
2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)
3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesisI (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi
Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2. filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan
bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3. landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
Fasisme
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
1. Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter
Kapitalisme
Kapitalisme adalah bentuk system perokonomian
1. inti pemikiran : perkonomian individu
2. fisafat : negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian, khususnya menyangkut kegiatan perekonomian perseorangan
3. landasan pemikiran : kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan pada instansi terakhir akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat
4. system pemerintahan : demokrasi.
Demokrasi
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya
3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
4. system pemerintahan (harus) : domokrasi
Neoliberalisme
1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokras
Read More..
Tuesday, July 6, 2010
SISTEM KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. Pengertian Hukum Dasar.
Ada dua macam Hukum Dasar, yaitu Hukum dasar tertulis (Undang-undang dasar) dan Hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
a. Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar setiap sistem pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang menganggap negara sebagai satu organisasi kekuasaan, maka mereka dapat memandang undang-undang dasar sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislatif, eksukutif, dan yudikatif (Indonesia tidak menganut sistem Trias Politika tersebut, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan dengan lima lembaga negara).
Undang-undang dasar menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara ( Menurut Budiarjo, 1981 : 95-96).
Undang-undang Dasar hanya memuat aturan pokok dan garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Jadi berdasarkan dari pengertian-pengertian tersebut diatas, Hukum Dasar Tertulis / Undang-undang dasar memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
2. Bersifat singkat dan supel, berarti memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
4. Merupakan peraturan positif paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
b. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara secara tidak tertulis.
Sifat-sifat Konvensi / Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
Contoh Konvensi pada praktek penyelenggara negara yang sudah menjadi Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis, seperti :
Pidato Kenegaraan RI setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
Pidato Pertanggungjawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan MPR (yang dimulai sejak tahun 2000).
Mekanisme pembuatan GBHN.
Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahun.
Keempat contoh diatas secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
II. Pengertian UUD 1945
Sebelum amandemen, yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan, yang terdiri 4 alinea ; (2) Batang Tubuh UUD 1945, yang berisi Pasal 1 s.d 37 yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan ; serta (3) Penjelasan UUD 1945 yang terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sedangkan setelah diamandemenkan berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, sistematika UUD 1945 adalah Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan ( Lihat Pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen keempat). Jadi Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
III. Kedudukan UUD 1945
Dalam kerangka tata susunan norma hukum yang berlaku, UUD 1945 merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Jadi setiap produk hukum seperti UU, PP, atau Keputusan Pemerintah, bahkan setiap
kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan TAP MPR No. III/2000 Sumber Tertib Hukum Terdiri dari :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / Perpu
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. Kepres
6. Peraturan Daerah (Perda)
III. Sifat UUD 1945
Setelah amandemen keempat UUD 1945, sifat singkat dan supel masih mewarnai UUD 1945 karena ia masih berisi hal-hal pokok dan masih dimungkinkan untuk terus disesuaikan dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Sifat undang-undang yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan :
1. UUD itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
2. UUD 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
UUD 1945 merupakan aturan-aturan yang tertulis yang memuat aturan pokok bukan berarti tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian, hal ini berarti UUD 1945 menjadi aturan yang bersifat luwes, supel, dan tidak ketinggalan zaman.
Maksudnya UUD 1945 menjamin kejelasan dan kepastian hukum apabila aturan-aturan pokok itu menyerahkan pengaturan lebih lanjutnya kepada aturan hukum dalam tingkat yang lebih rendah, misalnya Ketetapan MPR dan undang-undang, yang pembuatan, pengubahan, dan pencabutannya lebih mudah daripada UUD 1945.
IV. Fungsi UUD 1945
UUD mempunyai fungsi sebagai alat untuk mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
V. Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Maksudnya nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Berarti peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
VI. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
a. Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara RI
Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen), yang menyebutkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, ketujuh kunci pokok tersebut masih relevan dalam sistem pemerintahan Indonesia dewasa ini. Ketujuh kunci pokok itu adalah :
1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan Negara Yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat / DPR
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Menteri Negara Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
b. Kelembagaan Negara
UUD 1945 bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaannya, tetapi juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian dari pasal itu berisi tentang kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antarlembaga negara. Dalam TAP MPR No. VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah
lembaga tertinggi negara sedangkan lembaga tertinggi negara terdiri Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbanmgan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, Dewan Pertimbangan Agung ditiadakan. Sehingga Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi :
STRUKTUR KETATANEGARAAN
SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
(ST MPR 2002)
Keterangan :
MK = Mahkamah Konstitusi
MA = Mahkamah Agung
KY = Komisi Yudisial
Sumber : Kompas, Agustus 2002
Hal-hal mengenai DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20 A, 21, 22B, 22C, dan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan Presiden, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D.
BPK mempunyai tugas khusus untuk memeriksa keuangan negara dan kemudian hasilnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E, Pasal 23F, dan 23G). Badan ini bersifat bebas dan mandiri, jadi tidak dipengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugas BPK :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
Sedangkan kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya (Lihat Pasal 24, 24A,) yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara.
Komisi Yudisial bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka enjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim. (Lihat Pasal 24B)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangan yang diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Lihat Pasal 24C).
Selain dari uraian diatas, Batang Tubuh juga berisikan pasal-pasal yang menyangkut hubungan antara negara dan warga negara yang mana berkaitan dengan masalah hak asasi manusia dan masalah demokrasi.
Read More..
REPUBLIK INDONESIA
I. Pengertian Hukum Dasar.
Ada dua macam Hukum Dasar, yaitu Hukum dasar tertulis (Undang-undang dasar) dan Hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
a. Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar setiap sistem pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang menganggap negara sebagai satu organisasi kekuasaan, maka mereka dapat memandang undang-undang dasar sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislatif, eksukutif, dan yudikatif (Indonesia tidak menganut sistem Trias Politika tersebut, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan dengan lima lembaga negara).
Undang-undang dasar menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara ( Menurut Budiarjo, 1981 : 95-96).
Undang-undang Dasar hanya memuat aturan pokok dan garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Jadi berdasarkan dari pengertian-pengertian tersebut diatas, Hukum Dasar Tertulis / Undang-undang dasar memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
2. Bersifat singkat dan supel, berarti memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
4. Merupakan peraturan positif paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
b. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara secara tidak tertulis.
Sifat-sifat Konvensi / Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
Contoh Konvensi pada praktek penyelenggara negara yang sudah menjadi Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis, seperti :
Pidato Kenegaraan RI setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
Pidato Pertanggungjawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan MPR (yang dimulai sejak tahun 2000).
Mekanisme pembuatan GBHN.
Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahun.
Keempat contoh diatas secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
II. Pengertian UUD 1945
Sebelum amandemen, yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan, yang terdiri 4 alinea ; (2) Batang Tubuh UUD 1945, yang berisi Pasal 1 s.d 37 yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan ; serta (3) Penjelasan UUD 1945 yang terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sedangkan setelah diamandemenkan berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, sistematika UUD 1945 adalah Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan ( Lihat Pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen keempat). Jadi Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
III. Kedudukan UUD 1945
Dalam kerangka tata susunan norma hukum yang berlaku, UUD 1945 merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Jadi setiap produk hukum seperti UU, PP, atau Keputusan Pemerintah, bahkan setiap
kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan TAP MPR No. III/2000 Sumber Tertib Hukum Terdiri dari :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / Perpu
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. Kepres
6. Peraturan Daerah (Perda)
III. Sifat UUD 1945
Setelah amandemen keempat UUD 1945, sifat singkat dan supel masih mewarnai UUD 1945 karena ia masih berisi hal-hal pokok dan masih dimungkinkan untuk terus disesuaikan dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Sifat undang-undang yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan :
1. UUD itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
2. UUD 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
UUD 1945 merupakan aturan-aturan yang tertulis yang memuat aturan pokok bukan berarti tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian, hal ini berarti UUD 1945 menjadi aturan yang bersifat luwes, supel, dan tidak ketinggalan zaman.
Maksudnya UUD 1945 menjamin kejelasan dan kepastian hukum apabila aturan-aturan pokok itu menyerahkan pengaturan lebih lanjutnya kepada aturan hukum dalam tingkat yang lebih rendah, misalnya Ketetapan MPR dan undang-undang, yang pembuatan, pengubahan, dan pencabutannya lebih mudah daripada UUD 1945.
IV. Fungsi UUD 1945
UUD mempunyai fungsi sebagai alat untuk mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
V. Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Maksudnya nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Berarti peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
VI. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
a. Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara RI
Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen), yang menyebutkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, ketujuh kunci pokok tersebut masih relevan dalam sistem pemerintahan Indonesia dewasa ini. Ketujuh kunci pokok itu adalah :
1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan Negara Yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat / DPR
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Menteri Negara Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
b. Kelembagaan Negara
UUD 1945 bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaannya, tetapi juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian dari pasal itu berisi tentang kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antarlembaga negara. Dalam TAP MPR No. VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah
lembaga tertinggi negara sedangkan lembaga tertinggi negara terdiri Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbanmgan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, Dewan Pertimbangan Agung ditiadakan. Sehingga Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi :
STRUKTUR KETATANEGARAAN
SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
(ST MPR 2002)
Keterangan :
MK = Mahkamah Konstitusi
MA = Mahkamah Agung
KY = Komisi Yudisial
Sumber : Kompas, Agustus 2002
Hal-hal mengenai DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20 A, 21, 22B, 22C, dan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan Presiden, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D.
BPK mempunyai tugas khusus untuk memeriksa keuangan negara dan kemudian hasilnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E, Pasal 23F, dan 23G). Badan ini bersifat bebas dan mandiri, jadi tidak dipengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugas BPK :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
Sedangkan kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya (Lihat Pasal 24, 24A,) yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara.
Komisi Yudisial bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka enjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim. (Lihat Pasal 24B)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangan yang diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Lihat Pasal 24C).
Selain dari uraian diatas, Batang Tubuh juga berisikan pasal-pasal yang menyangkut hubungan antara negara dan warga negara yang mana berkaitan dengan masalah hak asasi manusia dan masalah demokrasi.
Read More..
MEMAHAMI ARTI DAN PENTINGNYA
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
1. Hakikat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
b. Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
d. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3. Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Alinea Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
- Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
- Pengakuan Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
c. Alinea Keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III. Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
6. Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila.
b. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum Indonesia sebagai berikut :
1. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
2. Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
4. Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
5. Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.
c. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan
d. Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
4. Funsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran
a. Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
5. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan yang tidak mempunyai hubunngan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. UUD akan ditentukan.
b. Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
6. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi (Darmodiharjo, 1979:232,233). Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
Read More..
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
1. Hakikat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
b. Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
d. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3. Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Alinea Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
- Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
- Pengakuan Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
c. Alinea Keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III. Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
6. Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila.
b. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum Indonesia sebagai berikut :
1. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
2. Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
4. Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
5. Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.
c. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan
d. Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
4. Funsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran
a. Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
5. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan yang tidak mempunyai hubunngan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. UUD akan ditentukan.
b. Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
6. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi (Darmodiharjo, 1979:232,233). Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
Read More..
Sunday, July 4, 2010
PERANCANGAN MEDIA PUBLIKASI
Media pada saat ini sudah menjadi bagian besar dari kehidupan dan pengertian tentang bagaimana menggunakan sarana ini untuk pendidikan dan kesadaran umum adalah unsur yang penting bagi semua element masyarakat.
Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.
Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.
Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Menyelamatkan anda dan menghemat waktu dan uang proyek
Meningkatkan keberhasilan proyek media anda
Pertimbangan desain
Komputer dan program-program graphic design telah membuka dunia baru dalam mengekspresi kreasi bagi desainer. kadang-kadang peralatan dalam program-program ini bisa membingungkan dan bahkan bisa membuat frustrasi.
Ada kecenderungan dalam penggunaan filter dan tool yang berkelebihan, yang menyenangkan tetapi mungkin bukan pilihan yang terbaik dalam menciptakan desain.
Perlu diingat bahwa nilai proyek-proyek media untuk pendidikan atau kesadaran masyarakat adalah supaya orang yang melihatnya akan tertarik untuk melakukannya, dan bisa belajar dari apa yang diciptakan ini.
Pertimbangan produksi
Pemikiran penting lainnya adalah sistem produksi yang dipilih. Setiap sistem produksi mempunyai biaya dan waktu penyelesaian yang berbeda. Salah perhitungan waktu bisa menyebabkan keterlambatan dateline.
Apabila memungkinkan, coba gunakan, atau bahkan tingkatkan kemampuan produksi media sebagai bagian dari proyek perkembangan media.
Proyek media yang melibatkan partisipasi usaha masyarakat akan membantu menciptakan rasa memiliki proyek media ini dan meningkatkan keterlibatan dan dukungan terhadap proyek media ini.
Pertimbangan distribusi
Rencana distribusi kampanye media adalah unsur yang sangat penting dalam perancangan program media . Perlu menentukan cara yang terbaik untuk menyampaikan materi cetakan ke orang-orang yang ditujukan dengan menggunakan:
• Sistem Produksi - sesuai dengan jumlah yang akan diproduksi
• Sistem Distribusi - dan biaya-biaya yang berhubungan lainnya
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Sebuah Acara - memperlihatkan media anda kepada umuum secara langsung
Jaringan dengan media lain untuk distribusi
Mendistribusi media and melalui Internet
Personnel, Technology, Finances, Distribution, Promotion, Products, Services
Penelitian dan persiapan proyek media
Konsep yang kreatif adalah fondasi dari keberhasilan proyek media, maka sempatkan waktu anda untuk memastikan tetap berada dijalan yang benar sebelum melangkah terlalu jauh.
Bicarakan ide anda dengan teman-teman dan wakil-wakil dari kelompok target anda (orang-orang yang menjadi tujuan media anda).
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Apabila Anda sedang mencari dukungan finansial untuk mengembangkan proyek anda, donor-donor akan mengharapkan bahwa Anda bisa memberikan garis besar yang jelas atas pengaruh proyek anda, dengan penjelasan tentang alasan bagaimana ini akan berhasil.
Jelaskan isu yang disampaikan oleh media anda, masalah dalam bidang ini, target anda dan alasan tentang target yang Anda pilih untuk media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).
Apa pengaruh tertentu dari proyek media anda?
• berapa banyak orang will see your message?
• Apa yang membuat mereka berpikir dan melakukan setelah melihat
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Media pada saat ini sudah menjadi bagian besar dari kehidupan dan pengertian tentang bagaimana menggunakan sarana ini untuk pendidikan dan kesadaran umum adalah unsur yang penting bagi semua element masyarakat.
Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.
Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.
Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Menyelamatkan anda dan menghemat waktu dan uang proyek
Meningkatkan keberhasilan proyek media anda
Pertimbangan desain
Komputer dan program-program graphic design telah membuka dunia baru dalam mengekspresi kreasi bagi desainer. kadang-kadang peralatan dalam program-program ini bisa membingungkan dan bahkan bisa membuat frustrasi.
Ada kecenderungan dalam penggunaan filter dan tool yang berkelebihan, yang menyenangkan tetapi mungkin bukan pilihan yang terbaik dalam menciptakan desain.
Perlu diingat bahwa nilai proyek-proyek media untuk pendidikan atau kesadaran masyarakat adalah supaya orang yang melihatnya akan tertarik untuk melakukannya, dan bisa belajar dari apa yang diciptakan ini.
Pertimbangan produksi
Pemikiran penting lainnya adalah sistem produksi yang dipilih. Setiap sistem produksi mempunyai biaya dan waktu penyelesaian yang berbeda. Salah perhitungan waktu bisa menyebabkan keterlambatan dateline.
Apabila memungkinkan, coba gunakan, atau bahkan tingkatkan kemampuan produksi media sebagai bagian dari proyek perkembangan media.
Proyek media yang melibatkan partisipasi usaha masyarakat akan membantu menciptakan rasa memiliki proyek media ini dan meningkatkan keterlibatan dan dukungan terhadap proyek media ini.
Pertimbangan distribusi
Rencana distribusi kampanye media adalah unsur yang sangat penting dalam perancangan program media . Perlu menentukan cara yang terbaik untuk menyampaikan materi cetakan ke orang-orang yang ditujukan dengan menggunakan:
• Sistem Produksi - sesuai dengan jumlah yang akan diproduksi
• Sistem Distribusi - dan biaya-biaya yang berhubungan lainnya
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Sebuah Acara - memperlihatkan media anda kepada umuum secara langsung
Jaringan dengan media lain untuk distribusi
Mendistribusi media and melalui Internet
Personnel, Technology, Finances, Distribution, Promotion, Products, Services
Penelitian dan persiapan proyek media
Konsep yang kreatif adalah fondasi dari keberhasilan proyek media, maka sempatkan waktu anda untuk memastikan tetap berada dijalan yang benar sebelum melangkah terlalu jauh.
Bicarakan ide anda dengan teman-teman dan wakil-wakil dari kelompok target anda (orang-orang yang menjadi tujuan media anda).
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Apabila Anda sedang mencari dukungan finansial untuk mengembangkan proyek anda, donor-donor akan mengharapkan bahwa Anda bisa memberikan garis besar yang jelas atas pengaruh proyek anda, dengan penjelasan tentang alasan bagaimana ini akan berhasil.
Jelaskan isu yang disampaikan oleh media anda, masalah dalam bidang ini, target anda dan alasan tentang target yang Anda pilih untuk media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).
Apa pengaruh tertentu dari proyek media anda?
• berapa banyak orang will see your message?
• Apa yang membuat mereka berpikir dan melakukan setelah melihat
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
PERANCANGAN MEDIA PUBLIKASI
Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.
Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.
Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Pertimbangan desain
Pertimbangan produksi
Pertimbangan distribusi
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Penelitian dan persiapan proyek media
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.
Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.
Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Pertimbangan desain
Pertimbangan produksi
Pertimbangan distribusi
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Penelitian dan persiapan proyek media
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Prinsip Jurnalistik dan Nilai Berita
(1) Prinsip-prinsip dasar jurnalistik, cara kerjanya, dan sejumlah ikhtiar untuk mencapai hasil terbaik.
(2) Nilai berita: bagaimana mengukur dan menerapkannya dalam kerja redaksional
jurnalistik
Sejarah yang ditulis hari ini
Syarat menjadi sejarah yang jujur: akurat dan adil
Tuntutan akurasi: beberapa prinsip dasar
Check and recheck – esensi verifikasi (contoh: Bukopin dan Eddy Tanzil, ujian dokter)
Sikap skeptis (dalam dosis yang sehat) – tidak asal telan, bahkan dari sumber “orang dalam” (Ciputra dan Pantai Indah Kapuk)
Tak menulis berdasarkan prasangka pentingnya narasumber yang kompeten atau informasi dari tangan pertama (contoh-contoh: menemui pelaku kriminal, berita konon kabarnya --konsekuensi hukum narasumber anonim)
Pentingnya reportase (informasi tangan pertama) Beny Moerdani mantu, Try Soetrisno mantu
Bagaimana dengan berita yang “manipulatif” (sensasional) opinion journalism, gonzo journalism
Kesediaan untuk meralat kesalahan dan meminta maaf
Apakah akurasi = kebenaran? kebenaran relatif dalam jurnalistik
Tuntutan keadilan
Netral, tidak memihak, independen – tak menghamba pada siapapun (termasuk pada yang bayar – sikap pada Ciputra, di tempat lain sulit), kecuali pada kepentingan publik menolak uang sogok, amplop, gratifikasi (integritas kewartawanan).
Membebaskan diri dari kepentingan pribadi dan golongan (kasus Semen Padang).
Cover-both-side (Contoh kasus2 narasumber yang tak kompeten, spt pensiun BPPN Trust, Sri Muljani, atau cover both side malu-malu (investigasi tanah Cepu)
Tidak diskriminatif, selalu punya reserved bahwa kebajikan (sebagaimana ketidakbajikan) bukan monopoli satu golongan) hati-hati memberi “identitas”: Islam, perempuan, gay, Padang.
Tuntutan sikap memperjuangkan kepentingan publik
Obyektif mungkinkah? (indikasi pemihakan: pemilihan narasumber dan sudut berita) gonzo journalism, personal journalism (jurnalisme semau gue, termasuk membuat berita sensasional)
Perlindungan terhadap narasumber anonim (risiko hukum), kesepakatan embargo, informasi off-the-record
Apa yang layak menjadi sejarah?
Apa saja sejarah pribadi, dlsb
Ruang media tak terbatas (internet) seperti gudang, apa saja bisa masuk
Ruang media terbatas, seprti koran, majalah, radio, tv (batasan jam tayang) seleksi berita
Kelak – tv digital seleksi di tangan khalayak
Ruang media terbatas: bagaimana seleksi dilakukan?
Karena untuk publik (agar dibaca khalayak) memilih yang menarik untuk publik
Apa itu yang punya nilai berita/ cerita (contoh: anjing gigit orang, bad news is good news)
Nilai Berita
Baru
Menyangkut hajat hidup orang banyak
Menyangkut tokoh
Menyangkut “kedekatan” (tempat, isyu)
Unik
Umur nilai berita
Zaman dulu: sehari, sampai menunggu koran terbit esok hari.
Delapan tahun lalu: satu/dua jam
Lima tahun lalu: life-report
Usia berita menentukan bentuk penulisan
Dulu: koran/harian hardnews, mingguan/bulanan features (mengapa?)
Kini: “revolusi” sajian penulisan. Internet hardnews, koran features (lihat headline IHT), majalah ?? (metamorfosa Time dan The Economist)
Kelak: TV dan radio life-report, internet features, apa yang tersisa untuk koran dan majalah?
Jurnalisme baru? (resep lama)
Cerita non-fiksi Tom Wolfe (The Electric Kool-Aid Acid Test), Hunter S. Thompson (Fear and Loathing in Las Vegas), Truman Capote (In Cold Blood) , Gay Talese (Frank Sinatra Have a Cold) – literary fiction
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
(1) Prinsip-prinsip dasar jurnalistik, cara kerjanya, dan sejumlah ikhtiar untuk mencapai hasil terbaik.
(2) Nilai berita: bagaimana mengukur dan menerapkannya dalam kerja redaksional
jurnalistik
Sejarah yang ditulis hari ini
Syarat menjadi sejarah yang jujur: akurat dan adil
Tuntutan akurasi: beberapa prinsip dasar
Check and recheck – esensi verifikasi (contoh: Bukopin dan Eddy Tanzil, ujian dokter)
Sikap skeptis (dalam dosis yang sehat) – tidak asal telan, bahkan dari sumber “orang dalam” (Ciputra dan Pantai Indah Kapuk)
Tak menulis berdasarkan prasangka pentingnya narasumber yang kompeten atau informasi dari tangan pertama (contoh-contoh: menemui pelaku kriminal, berita konon kabarnya --konsekuensi hukum narasumber anonim)
Pentingnya reportase (informasi tangan pertama) Beny Moerdani mantu, Try Soetrisno mantu
Bagaimana dengan berita yang “manipulatif” (sensasional) opinion journalism, gonzo journalism
Kesediaan untuk meralat kesalahan dan meminta maaf
Apakah akurasi = kebenaran? kebenaran relatif dalam jurnalistik
Tuntutan keadilan
Netral, tidak memihak, independen – tak menghamba pada siapapun (termasuk pada yang bayar – sikap pada Ciputra, di tempat lain sulit), kecuali pada kepentingan publik menolak uang sogok, amplop, gratifikasi (integritas kewartawanan).
Membebaskan diri dari kepentingan pribadi dan golongan (kasus Semen Padang).
Cover-both-side (Contoh kasus2 narasumber yang tak kompeten, spt pensiun BPPN Trust, Sri Muljani, atau cover both side malu-malu (investigasi tanah Cepu)
Tidak diskriminatif, selalu punya reserved bahwa kebajikan (sebagaimana ketidakbajikan) bukan monopoli satu golongan) hati-hati memberi “identitas”: Islam, perempuan, gay, Padang.
Tuntutan sikap memperjuangkan kepentingan publik
Obyektif mungkinkah? (indikasi pemihakan: pemilihan narasumber dan sudut berita) gonzo journalism, personal journalism (jurnalisme semau gue, termasuk membuat berita sensasional)
Perlindungan terhadap narasumber anonim (risiko hukum), kesepakatan embargo, informasi off-the-record
Apa yang layak menjadi sejarah?
Apa saja sejarah pribadi, dlsb
Ruang media tak terbatas (internet) seperti gudang, apa saja bisa masuk
Ruang media terbatas, seprti koran, majalah, radio, tv (batasan jam tayang) seleksi berita
Kelak – tv digital seleksi di tangan khalayak
Ruang media terbatas: bagaimana seleksi dilakukan?
Karena untuk publik (agar dibaca khalayak) memilih yang menarik untuk publik
Apa itu yang punya nilai berita/ cerita (contoh: anjing gigit orang, bad news is good news)
Nilai Berita
Baru
Menyangkut hajat hidup orang banyak
Menyangkut tokoh
Menyangkut “kedekatan” (tempat, isyu)
Unik
Umur nilai berita
Zaman dulu: sehari, sampai menunggu koran terbit esok hari.
Delapan tahun lalu: satu/dua jam
Lima tahun lalu: life-report
Usia berita menentukan bentuk penulisan
Dulu: koran/harian hardnews, mingguan/bulanan features (mengapa?)
Kini: “revolusi” sajian penulisan. Internet hardnews, koran features (lihat headline IHT), majalah ?? (metamorfosa Time dan The Economist)
Kelak: TV dan radio life-report, internet features, apa yang tersisa untuk koran dan majalah?
Jurnalisme baru? (resep lama)
Cerita non-fiksi Tom Wolfe (The Electric Kool-Aid Acid Test), Hunter S. Thompson (Fear and Loathing in Las Vegas), Truman Capote (In Cold Blood) , Gay Talese (Frank Sinatra Have a Cold) – literary fiction
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
MEMILIH KATA-KATA / TEKS
Teks mungkin/tidak bisa menjadi unsur yang penting dari kampanye visual media cetak. Namun peraturan ‘sedikit adalah lebih’ hampir selalu berlaku. Banyak kampanye yang diproduksi oleh LSM-LSM lokal pada saat ini menggunakan terlalu banyak kata-kata serta bahasa yang sulit untuk dimengerti oleh orang awam.
Apabila Anda ingin media cetak anda mempunyai pengaruh yang kuat, maka usahakan untuk menggunakan teks yang sederhana, berbudaya dan sebisa mungkin ‘to the point’, dalam pesan anda.
Tim perkembangan proyek anda bisa mempertimbangkan pertanyaan berikut...
Cara apa yang terbaik untuk menyampaikan pesan anda? - Tentukan dengan jelas apa yang menjadi pokok dari pesan anda dan kemudian mempelajari apa yang sudah diketahui dan dirasakan oleh orang-orang setempat tentang isu ini serta topik-topik yang berkaitan.
Mengerti untuk siapa pesan ini ditujukan, gunakan bahasa mereka – Coba untuk mengerti tentang isu ini dari pandangan target anda, dan dengarkan dari kata-kata mereka sendiri. Kemudian tentukan cara yang terbaik untuk menjelaskan target anda tentang isu ini, dengan cara yang bersahabat dan mudah dimengerti.
Manfaat apa yang didapat dengan mendengarkan pesan anda? Apabila, misalnya proyek media anda untuk kampanye melestarikan lingkungan : manfaat apa yang akan didapat oleh masyarakat dengan melestarikan lingkungan? Apa yang harus dilakukan supaya masyarakat bisa mendapatkan manfaat itu?
Usahakan sesederhana mungkin dan to the point - gunakan teks sesedikit mungkin untuk menjelaskan isu ini, termasuk fakta yang sesuai yang bisa membuktikan pendapat anda.
Tentang Media Literasi Rendah
Banyak tempat di Indonesia yang tingkat literasinya masih rendah.
Disamping masalah ini, media yang bisa mudah dimengerti oleh semua orang akan mempunyai pengaruh yang lebih besar.
Maka, apabila memungkinkan, usahakan dalam penyampaian pesan anda dengan tidak menggunakan banyak kata-kata.
Menggunakan Simbol-simbol Gambar sederhana cocok dengan pesan anda
Simbol yang mudah dikenali / biasa bisa membantu menyampaikan pesan kepada orang orang yang tidak bisa membaca atau mengerti bahasa atau teks yang digunakan dalam de sain/kampanye anda.
Simbol yang kuat, apabila Anda gunakan, pastikan simbol yang Anda pilih ini sesuai dengan pesan yang Anda coba sampaikan. Waktu memilih simbol, pastikan bahwa Anda dan target anda mempunyai pengertian yang sama akan arti simbol ini!
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Teks mungkin/tidak bisa menjadi unsur yang penting dari kampanye visual media cetak. Namun peraturan ‘sedikit adalah lebih’ hampir selalu berlaku. Banyak kampanye yang diproduksi oleh LSM-LSM lokal pada saat ini menggunakan terlalu banyak kata-kata serta bahasa yang sulit untuk dimengerti oleh orang awam.
Apabila Anda ingin media cetak anda mempunyai pengaruh yang kuat, maka usahakan untuk menggunakan teks yang sederhana, berbudaya dan sebisa mungkin ‘to the point’, dalam pesan anda.
Tim perkembangan proyek anda bisa mempertimbangkan pertanyaan berikut...
Cara apa yang terbaik untuk menyampaikan pesan anda? - Tentukan dengan jelas apa yang menjadi pokok dari pesan anda dan kemudian mempelajari apa yang sudah diketahui dan dirasakan oleh orang-orang setempat tentang isu ini serta topik-topik yang berkaitan.
Mengerti untuk siapa pesan ini ditujukan, gunakan bahasa mereka – Coba untuk mengerti tentang isu ini dari pandangan target anda, dan dengarkan dari kata-kata mereka sendiri. Kemudian tentukan cara yang terbaik untuk menjelaskan target anda tentang isu ini, dengan cara yang bersahabat dan mudah dimengerti.
Manfaat apa yang didapat dengan mendengarkan pesan anda? Apabila, misalnya proyek media anda untuk kampanye melestarikan lingkungan : manfaat apa yang akan didapat oleh masyarakat dengan melestarikan lingkungan? Apa yang harus dilakukan supaya masyarakat bisa mendapatkan manfaat itu?
Usahakan sesederhana mungkin dan to the point - gunakan teks sesedikit mungkin untuk menjelaskan isu ini, termasuk fakta yang sesuai yang bisa membuktikan pendapat anda.
Tentang Media Literasi Rendah
Banyak tempat di Indonesia yang tingkat literasinya masih rendah.
Disamping masalah ini, media yang bisa mudah dimengerti oleh semua orang akan mempunyai pengaruh yang lebih besar.
Maka, apabila memungkinkan, usahakan dalam penyampaian pesan anda dengan tidak menggunakan banyak kata-kata.
Menggunakan Simbol-simbol Gambar sederhana cocok dengan pesan anda
Simbol yang mudah dikenali / biasa bisa membantu menyampaikan pesan kepada orang orang yang tidak bisa membaca atau mengerti bahasa atau teks yang digunakan dalam de sain/kampanye anda.
Simbol yang kuat, apabila Anda gunakan, pastikan simbol yang Anda pilih ini sesuai dengan pesan yang Anda coba sampaikan. Waktu memilih simbol, pastikan bahwa Anda dan target anda mempunyai pengertian yang sama akan arti simbol ini!
oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Subscribe to:
Posts (Atom)