Tuesday, July 6, 2010

SISTEM KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA



I. Pengertian Hukum Dasar.
Ada dua macam Hukum Dasar, yaitu Hukum dasar tertulis (Undang-undang dasar) dan Hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
a. Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar setiap sistem pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang menganggap negara sebagai satu organisasi kekuasaan, maka mereka dapat memandang undang-undang dasar sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislatif, eksukutif, dan yudikatif (Indonesia tidak menganut sistem Trias Politika tersebut, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan dengan lima lembaga negara).
Undang-undang dasar menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara ( Menurut Budiarjo, 1981 : 95-96).
Undang-undang Dasar hanya memuat aturan pokok dan garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.


Jadi berdasarkan dari pengertian-pengertian tersebut diatas, Hukum Dasar Tertulis / Undang-undang dasar memiliki sifat-sifat sebagai berikut :


1. Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
2. Bersifat singkat dan supel, berarti memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
4. Merupakan peraturan positif paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
b. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara secara tidak tertulis.
Sifat-sifat Konvensi / Hukum Dasar Tidak Tertulis adalah sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4. Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
Contoh Konvensi pada praktek penyelenggara negara yang sudah menjadi Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis, seperti :
 Pidato Kenegaraan RI setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR.
 Pidato Pertanggungjawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan MPR (yang dimulai sejak tahun 2000).
 Mekanisme pembuatan GBHN.


 Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahun.

Keempat contoh diatas secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
II. Pengertian UUD 1945
Sebelum amandemen, yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan, yang terdiri 4 alinea ; (2) Batang Tubuh UUD 1945, yang berisi Pasal 1 s.d 37 yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan ; serta (3) Penjelasan UUD 1945 yang terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sedangkan setelah diamandemenkan berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, sistematika UUD 1945 adalah Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan ( Lihat Pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen keempat). Jadi Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
III. Kedudukan UUD 1945
Dalam kerangka tata susunan norma hukum yang berlaku, UUD 1945 merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Jadi setiap produk hukum seperti UU, PP, atau Keputusan Pemerintah, bahkan setiap

kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan TAP MPR No. III/2000 Sumber Tertib Hukum Terdiri dari :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / Perpu
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. Kepres
6. Peraturan Daerah (Perda)
III. Sifat UUD 1945
Setelah amandemen keempat UUD 1945, sifat singkat dan supel masih mewarnai UUD 1945 karena ia masih berisi hal-hal pokok dan masih dimungkinkan untuk terus disesuaikan dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Sifat undang-undang yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan :

1. UUD itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

2. UUD 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi negara seperti Indonesia ini, yang masih harus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
UUD 1945 merupakan aturan-aturan yang tertulis yang memuat aturan pokok bukan berarti tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian, hal ini berarti UUD 1945 menjadi aturan yang bersifat luwes, supel, dan tidak ketinggalan zaman.




Maksudnya UUD 1945 menjamin kejelasan dan kepastian hukum apabila aturan-aturan pokok itu menyerahkan pengaturan lebih lanjutnya kepada aturan hukum dalam tingkat yang lebih rendah, misalnya Ketetapan MPR dan undang-undang, yang pembuatan, pengubahan, dan pencabutannya lebih mudah daripada UUD 1945.
IV. Fungsi UUD 1945
UUD mempunyai fungsi sebagai alat untuk mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
V. Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Maksudnya nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Berarti peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
VI. Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
a. Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara RI
Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen), yang menyebutkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, ketujuh kunci pokok tersebut masih relevan dalam sistem pemerintahan Indonesia dewasa ini. Ketujuh kunci pokok itu adalah :
1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional


3. Kekuasaan Negara Yang Tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat / DPR
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Menteri Negara Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
b. Kelembagaan Negara
UUD 1945 bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaannya, tetapi juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian dari pasal itu berisi tentang kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antarlembaga negara. Dalam TAP MPR No. VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah
lembaga tertinggi negara sedangkan lembaga tertinggi negara terdiri Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbanmgan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2002, Dewan Pertimbangan Agung ditiadakan. Sehingga Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi :

STRUKTUR KETATANEGARAAN
SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
(ST MPR 2002)


Keterangan :
MK = Mahkamah Konstitusi
MA = Mahkamah Agung
KY = Komisi Yudisial

Sumber : Kompas, Agustus 2002

Hal-hal mengenai DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20 A, 21, 22B, 22C, dan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan Presiden, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D.
BPK mempunyai tugas khusus untuk memeriksa keuangan negara dan kemudian hasilnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E, Pasal 23F, dan 23G). Badan ini bersifat bebas dan mandiri, jadi tidak dipengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugas BPK :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.



Sedangkan kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya (Lihat Pasal 24, 24A,) yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara.
Komisi Yudisial bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka enjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim. (Lihat Pasal 24B)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangan yang diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Lihat Pasal 24C).
Selain dari uraian diatas, Batang Tubuh juga berisikan pasal-pasal yang menyangkut hubungan antara negara dan warga negara yang mana berkaitan dengan masalah hak asasi manusia dan masalah demokrasi.

Read More..
MEMAHAMI ARTI DAN PENTINGNYA
PEMBUKAAN UUD 1945


Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.

1. Hakikat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
b. Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
- Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.

d. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3. Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.

2. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Alinea Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
- Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”
Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
- Pengakuan Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
c. Alinea Keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).

3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III. Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
5. Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
6. Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila.
b. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum Indonesia sebagai berikut :
1. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
2. Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
4. Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
5. Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.

c. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan

d. Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
4. Funsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran
a. Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945

5. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan yang tidak mempunyai hubunngan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. UUD akan ditentukan.
b. Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.

6. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi (Darmodiharjo, 1979:232,233). Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.


Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH

Read More..

Sunday, July 4, 2010

PERANCANGAN MEDIA PUBLIKASI

Media pada saat ini sudah menjadi bagian besar dari kehidupan dan pengertian tentang bagaimana menggunakan sarana ini untuk pendidikan dan kesadaran umum adalah unsur yang penting bagi semua element masyarakat.
Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.
Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.

Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Menyelamatkan anda dan menghemat waktu dan uang proyek
Meningkatkan keberhasilan proyek media anda
Pertimbangan desain
Komputer dan program-program graphic design telah membuka dunia baru dalam mengekspresi kreasi bagi desainer. kadang-kadang peralatan dalam program-program ini bisa membingungkan dan bahkan bisa membuat frustrasi.
Ada kecenderungan dalam penggunaan filter dan tool yang berkelebihan, yang menyenangkan tetapi mungkin bukan pilihan yang terbaik dalam menciptakan desain.
Perlu diingat bahwa nilai proyek-proyek media untuk pendidikan atau kesadaran masyarakat adalah supaya orang yang melihatnya akan tertarik untuk melakukannya, dan bisa belajar dari apa yang diciptakan ini.
Pertimbangan produksi
Pemikiran penting lainnya adalah sistem produksi yang dipilih. Setiap sistem produksi mempunyai biaya dan waktu penyelesaian yang berbeda. Salah perhitungan waktu bisa menyebabkan keterlambatan dateline.
Apabila memungkinkan, coba gunakan, atau bahkan tingkatkan kemampuan produksi media sebagai bagian dari proyek perkembangan media.
Proyek media yang melibatkan partisipasi usaha masyarakat akan membantu menciptakan rasa memiliki proyek media ini dan meningkatkan keterlibatan dan dukungan terhadap proyek media ini.


Pertimbangan distribusi
Rencana distribusi kampanye media adalah unsur yang sangat penting dalam perancangan program media . Perlu menentukan cara yang terbaik untuk menyampaikan materi cetakan ke orang-orang yang ditujukan dengan menggunakan:
• Sistem Produksi - sesuai dengan jumlah yang akan diproduksi
• Sistem Distribusi - dan biaya-biaya yang berhubungan lainnya
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Sebuah Acara - memperlihatkan media anda kepada umuum secara langsung
Jaringan dengan media lain untuk distribusi
Mendistribusi media and melalui Internet
Personnel, Technology, Finances, Distribution, Promotion, Products, Services
Penelitian dan persiapan proyek media
Konsep yang kreatif adalah fondasi dari keberhasilan proyek media, maka sempatkan waktu anda untuk memastikan tetap berada dijalan yang benar sebelum melangkah terlalu jauh.
Bicarakan ide anda dengan teman-teman dan wakil-wakil dari kelompok target anda (orang-orang yang menjadi tujuan media anda).
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Apabila Anda sedang mencari dukungan finansial untuk mengembangkan proyek anda, donor-donor akan mengharapkan bahwa Anda bisa memberikan garis besar yang jelas atas pengaruh proyek anda, dengan penjelasan tentang alasan bagaimana ini akan berhasil.
Jelaskan isu yang disampaikan oleh media anda, masalah dalam bidang ini, target anda dan alasan tentang target yang Anda pilih untuk media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).

Apa pengaruh tertentu dari proyek media anda?
• berapa banyak orang will see your message?
• Apa yang membuat mereka berpikir dan melakukan setelah melihat

oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
PERANCANGAN MEDIA PUBLIKASI

Banyak orang yang berpikir bahwa media cetak hanya tentang mencetak poster, buku dsb, namun media lebih dari itu. Dalam Hal ini akan melihat beberapa kegunaan kreatif dari proyek-proyek perkembangan media baik dengan anggaran kecil maupun besar.

Isi dari materi kuliah ini dirancang sebagai rangkaian lembaran fakta yang sederhana, yang bisa menjelaskan beberapa prinsip dasar dalam mengembangkan kampanye media cetak yang efektif. Termasuk juga ringkasan dari prinsip dasar perencanaan, desain, produksi dan penyaluran kampanye yang efektif.
Dalam mengembangkan proyek media, sangat penting untuk mempunyai rencana yang baik. Biaya pencetakannya sangat mahal dan apabila menggunakan sistem produksi yang besar seperti pencetakan offset, suatu kesalahan akan bisa dilihat ribuan kali
Perancangan dan persiapan yang baik akan :
Pertimbangan desain
Pertimbangan produksi
Pertimbangan distribusi
Distribusi media anda bisa dilakukan dengan:
Penelitian dan persiapan proyek media
Pertimbangan untuk memastikan dukungan proyek media
Rincian tentang target bisa termasuk unsur-unsur umur, jender dan tingkat literasi. Perlu diingat untuk memberikan daftar target-target utama (langsung) dan target kedua (orang lain seperti keluarganya, anggota masyarakat lainnya).

oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
Prinsip Jurnalistik dan Nilai Berita
(1) Prinsip-prinsip dasar jurnalistik, cara kerjanya, dan sejumlah ikhtiar untuk mencapai hasil terbaik.
(2) Nilai berita: bagaimana mengukur dan menerapkannya dalam kerja redaksional

jurnalistik
Sejarah yang ditulis hari ini
Syarat menjadi sejarah yang jujur: akurat dan adil

Tuntutan akurasi: beberapa prinsip dasar
Check and recheck – esensi verifikasi (contoh: Bukopin dan Eddy Tanzil, ujian dokter)
Sikap skeptis (dalam dosis yang sehat) – tidak asal telan, bahkan dari sumber “orang dalam” (Ciputra dan Pantai Indah Kapuk)
Tak menulis berdasarkan prasangka  pentingnya narasumber yang kompeten atau informasi dari tangan pertama (contoh-contoh: menemui pelaku kriminal, berita konon kabarnya --konsekuensi hukum narasumber anonim)
Pentingnya reportase (informasi tangan pertama)  Beny Moerdani mantu, Try Soetrisno mantu
Bagaimana dengan berita yang “manipulatif” (sensasional)  opinion journalism, gonzo journalism
Kesediaan untuk meralat kesalahan dan meminta maaf
Apakah akurasi = kebenaran?  kebenaran relatif dalam jurnalistik


Tuntutan keadilan
Netral, tidak memihak, independen – tak menghamba pada siapapun (termasuk pada yang bayar – sikap pada Ciputra, di tempat lain sulit), kecuali pada kepentingan publik  menolak uang sogok, amplop, gratifikasi (integritas kewartawanan).
Membebaskan diri dari kepentingan pribadi dan golongan (kasus Semen Padang).
Cover-both-side (Contoh kasus2 narasumber yang tak kompeten, spt pensiun BPPN Trust, Sri Muljani, atau cover both side malu-malu (investigasi tanah Cepu)
Tidak diskriminatif, selalu punya reserved bahwa kebajikan (sebagaimana ketidakbajikan) bukan monopoli satu golongan)  hati-hati memberi “identitas”: Islam, perempuan, gay, Padang.

Tuntutan sikap memperjuangkan kepentingan publik
Obyektif  mungkinkah? (indikasi pemihakan: pemilihan narasumber dan sudut berita)  gonzo journalism, personal journalism (jurnalisme semau gue, termasuk membuat berita sensasional)
Perlindungan terhadap narasumber anonim (risiko hukum), kesepakatan embargo, informasi off-the-record
Apa yang layak menjadi sejarah?
Apa saja  sejarah pribadi, dlsb
Ruang media tak terbatas (internet)  seperti gudang, apa saja bisa masuk
Ruang media terbatas, seprti koran, majalah, radio, tv (batasan jam tayang)  seleksi berita
Kelak – tv digital  seleksi di tangan khalayak
Ruang media terbatas: bagaimana seleksi dilakukan?
Karena untuk publik (agar dibaca khalayak)  memilih yang menarik untuk publik
Apa itu  yang punya nilai berita/ cerita (contoh: anjing gigit orang, bad news is good news)
Nilai Berita
Baru
Menyangkut hajat hidup orang banyak
Menyangkut tokoh
Menyangkut “kedekatan” (tempat, isyu)
Unik
Umur nilai berita
Zaman dulu: sehari, sampai menunggu koran terbit esok hari.
Delapan tahun lalu: satu/dua jam
Lima tahun lalu: life-report
Usia berita menentukan bentuk penulisan
Dulu: koran/harian  hardnews, mingguan/bulanan  features (mengapa?)
Kini: “revolusi” sajian penulisan. Internet  hardnews, koran  features (lihat headline IHT), majalah  ?? (metamorfosa Time dan The Economist)
Kelak: TV dan radio life-report, internet  features, apa yang tersisa untuk koran dan majalah?

Jurnalisme baru? (resep lama)
Cerita non-fiksi  Tom Wolfe (The Electric Kool-Aid Acid Test), Hunter S. Thompson (Fear and Loathing in Las Vegas), Truman Capote (In Cold Blood) , Gay Talese (Frank Sinatra Have a Cold) – literary fiction

oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..
MEMILIH KATA-KATA / TEKS

Teks mungkin/tidak bisa menjadi unsur yang penting dari kampanye visual media cetak. Namun peraturan ‘sedikit adalah lebih’ hampir selalu berlaku. Banyak kampanye yang diproduksi oleh LSM-LSM lokal pada saat ini menggunakan terlalu banyak kata-kata serta bahasa yang sulit untuk dimengerti oleh orang awam.

Apabila Anda ingin media cetak anda mempunyai pengaruh yang kuat, maka usahakan untuk menggunakan teks yang sederhana, berbudaya dan sebisa mungkin ‘to the point’, dalam pesan anda.
Tim perkembangan proyek anda bisa mempertimbangkan pertanyaan berikut...
Cara apa yang terbaik untuk menyampaikan pesan anda? - Tentukan dengan jelas apa yang menjadi pokok dari pesan anda dan kemudian mempelajari apa yang sudah diketahui dan dirasakan oleh orang-orang setempat tentang isu ini serta topik-topik yang berkaitan.

Mengerti untuk siapa pesan ini ditujukan, gunakan bahasa mereka – Coba untuk mengerti tentang isu ini dari pandangan target anda, dan dengarkan dari kata-kata mereka sendiri. Kemudian tentukan cara yang terbaik untuk menjelaskan target anda tentang isu ini, dengan cara yang bersahabat dan mudah dimengerti.

Manfaat apa yang didapat dengan mendengarkan pesan anda? Apabila, misalnya proyek media anda untuk kampanye melestarikan lingkungan : manfaat apa yang akan didapat oleh masyarakat dengan melestarikan lingkungan? Apa yang harus dilakukan supaya masyarakat bisa mendapatkan manfaat itu?

Usahakan sesederhana mungkin dan to the point - gunakan teks sesedikit mungkin untuk menjelaskan isu ini, termasuk fakta yang sesuai yang bisa membuktikan pendapat anda.
Tentang Media Literasi Rendah
Banyak tempat di Indonesia yang tingkat literasinya masih rendah.
Disamping masalah ini, media yang bisa mudah dimengerti oleh semua orang akan mempunyai pengaruh yang lebih besar.
Maka, apabila memungkinkan, usahakan dalam penyampaian pesan anda dengan tidak menggunakan banyak kata-kata.

Menggunakan Simbol-simbol Gambar sederhana cocok dengan pesan anda
Simbol yang mudah dikenali / biasa bisa membantu menyampaikan pesan kepada orang orang yang tidak bisa membaca atau mengerti bahasa atau teks yang digunakan dalam de sain/kampanye anda.
Simbol yang kuat, apabila Anda gunakan, pastikan simbol yang Anda pilih ini sesuai dengan pesan yang Anda coba sampaikan. Waktu memilih simbol, pastikan bahwa Anda dan target anda mempunyai pengertian yang sama akan arti simbol ini!

oleh : Bapak Abdul Haris Nasution,S.Sos
Read More..